Liputanindo.id – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) yang diduga dilakukan oleh dua tersangka berinisial MK (68) dan FA (22), keduanya Anggota Kecamatan Comal.
Kepala Polres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan pihaknya telah menetapkan pada kedua tersangka atas dugaan kasus pencabulan itu.
“Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal 2023 dan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya Sekeliling Juli 2023. Perbuatan kedua tersangka kepada korban dilakukan pada waktu yang berbed ,” kata dia di Pemalang, Selasa (24/9/2024).
Ia mengungkapkan modus kedua tersangka diduga memberikan iming-iming Fulus atau jajan makanan kepada korban Ketika sedang bermain di halaman sekolah Sembari menunggu dijemput oleh orang tuanya.
“Ibu dari korban adalah guru yang mengajar di tempat siswi bersekolah. Adapun tersangka FA Tetap Mempunyai Rekanan Keluarga dengan ibu dan korban,” katanya.
Menurut dia, akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, kini korban merasa Bukan nyaman apabila Bersua dengan tersangka.
“Akibatnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” katanya.
Sementara itu, pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MK berawal dari kecurigaan orang Uzur yang Menyaksikan korban sering Mempunyai Fulus dan makan jajanan Ketika menunggu penjemputan.
“Orang Uzur korban Meletakkan curiga, kemudian menanyakan dari mana asal Fulus dan jajanan yang diperoleh. Menjawab pertanyaan itu, korban Lampau menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK,” katanya.
Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Junto 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” katanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) ini bermula dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang curiga terhadap salah satu narapidana kasus narkotika di Lapas Tarakan berinisial HS.
Wahyu menambahkan dari hasil analisis keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran Fulus selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan Grup HS mencapai Rp2,1 triliun.
Kabareskrim melanjutkan sebagian Fulus hasil jual beli narkoba digunakan membeli aset Buat menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, Fulus Kas Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta.
“Buat total aset yang disita dari TPPU oleh HS senilai Rp 221 miliar,” katanya. (Ant)