Liputanindo.id – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Akbar meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana kopi sianida.
“Eksis novum baru. Kalau nggak ada novum, nggak mungkin kami mengajukan PK,” jelasnya.
Lampau, kata Hidayat, saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.
Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Insan (Kemenkumham) RI. Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari setelah menjalani masa hukuman pidana selama 8 tahun.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Golongan Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8/2024).
Usai dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Mengertin 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Insan Nomor 3 Mengertin 2018 tentang Syarat dan Tata Langkah Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.