Usaha Salon di Jakarta Siap Beroperasi Kembali

SETELAH Dekat tiga bulan penuh menjalankan imbauan praktik social distancing, masyarakat telah beradaptasi dengan keterbatasan ruang gerak dan mobilitas, salah satunya adalah dengan menata gaya rambut secara Berdikari.

Komunitas Industri dan Pengusaha Salon (KIPS) dan PT. L’Oréal Indonesia Berbarengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta telah merancang persiapan agar Demi mulai melakukan usaha salon, sesuai protokol kesehatan masa transisi. Kepada menuju masyarakat Terjamin, sehat dan produktif.

Beberapa hal yang harus dilakukan adalah :

1. Manajemen salon wajib melakukan screening test kesehatan kepada seluruh karyawan & konsumen.

2. Salon disarankan menerima pelanggan yang sudah melakukan reservasi terlebih dahulu.

3. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer Kepada konsumen dan karyawan.

4. Menugaskan satu orang karyawan sebagai penjaga pintu yang bertugas mengecek suhu dengan maksimal ketentuan 37.3 derajat celcius, penggunaan masker serta kondisi pelanggan yang datang.

5. Sterilisasi dengan disinfektan secara berkala Kepada barang-barang yang sering digunakan dan Kagak dipakai berulang di depan konsumen sesaat sebelum servis dimulai.

6. Melakukan Tegur dan salam tanpa berjabat tangan (tanpa kontak fisik) antar karyawan maupun dengan konsumen.

7. Jaga jarak antara tempat kerja minimal 1 (satu) meter atau berselang.

8. Meniadakan barang-barang yang sering disentuh (majalah, koran, tabloid, media cetak).

9. Mengutamakan pembayaran non-Kas (cashless).

10. Membatasi jenis servis di salon, dengan waktu servis disarankan maksimal 120 menit per orang, meminimalisir kontak fisik dan hanya servis Kepada rambut (Kagak melakukan servis pada Paras/tubuh).

11. Menetapkan Protokol Covid-19 pencegahan penyebaran virus di salon dan melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan salon.

12. Melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh ketentuan SOP penyebaran virus di salon Bagus ke seluruh karyawan maupun konsumen.

13. Karyawan yang melakukan pelayanan ke pelanggan wajib memakai APD seperti masker, face shield, serta penggunaan sarung tangan Tertentu Kepada melakukan servis teknikal seperti pewarnaan, pengeritingan, dan pelurusan rambut.

14. Menjaga diri selama dalam perjalanan ke tempat kerja, patuhi peraturan jaga jarak Demi di transportasi Lazim, gunakan masker, dan Kagak menyentuh Paras.

15. Demi tiba di tempat kerja, karyawan harus segera ganti baju kerja, cuci tangan dengan sabun, ganti masker, bersihkan alat kerja, jaga jarak, mengingatkan dan memastikan Protokol Covid-19 di jalankan di salon.

16. Kembali ke rumah setelah bekerja, segera mandi, bersihkan peralatan yang dibawa (handphone, tas, kacamata, dsb).

17. Yang dapat masuk ke salon adalah pelanggan yang melakukan servis atau membeli produk retail.

Cek Artikel:  Terminal Kalideres Disemprot Disinfektan

Mungkin Anda Menyukai