Perayaan penyerahan Anggaran Donasi partai politik (banpol) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada Partai Gerindra pada tiga hari Lampau mencuatkan kembali usul penaikan Donasi Anggaran Demi parpol. Demi ini, nilai banpol yang dikeluarkan dari APBN sebesar Rp1.000 per Bunyi Absah yang diperoleh dalam pemilihan legislatif terbaru.
Nilai tersebut sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2009 tentang Donasi Keuangan kepada Partai Politik. Artinya, sejak 2018 belum Eksis penaikan Anggaran banpol.
Apabila mempertimbangkan Unsur seperti inflasi atau Unsur lain yang memengaruhi tingkat kemahalan barang dan jasa, nilai banpol sebesar Rp1.000 sudah ketinggalan. Dapat dibilang Tak layak Kembali. Itu baru dari sudut pandang tingkat kemahalan.
Pertimbangan lain yang lebih krusial ialah menyangkut ketergantungan parpol pada individu-individu yang berduit sehingga sangat rawan disetir Demi kepentingan pribadi atau Grup elite. Penaikan nilai Donasi kepada parpol yang bersumber dari APBN diharapkan mengurangi ketergantungan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol. Langkah itu sebagai salah satu Metode Demi menekan korupsi dalam proses perpolitikan, dari pemilu hingga penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam analisis KPK Serempak tim peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seusai gelaran Pemilu 2019, kebutuhan anggaran parpol diperkirakan mencapai Rp16.922 per Bunyi. Kajian itu dilakukan terhadap lima parpol yang meraup Bunyi lebih dari 50% pada Pemilu 2019, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, dan PKS.
KPK merekomendasikan APBN menanggung separuh atau 50% dari kebutuhan anggaran tersebut, atau sebesar Rp8.461 per Bunyi. Realisasi penaikan diusulkan KPK secara bertahap hingga tercapai sepenuhnya pada 2024.
Tetapi, pemerintah belum bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut. Beban anggaran menjadi Unsur Penting yang menyulut kegamangan pemerintah.
Jumlah Bunyi Absah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS), mencapai 151.796.631 Bunyi. Apabila pemerintah melaksanakan rekomendasi KPK mulai 2019 tersebut, pada 2025 Anggaran APBN Demi banpol yang harus dialokasikan Sekeliling Rp1,3 triliun. Penaikan yang sangat besar bila dibandingkan dengan banpol sebesar Rp151,8 miliar yang dianggarkan pada tahun ini.
Di sisi lain, sejumlah parpol seperti Partai Gerindra dan Partai NasDem mengusulkan banpol dinaikkan menjadi Rp10 ribu per Bunyi. Itu berarti anggaran yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp1,5 triliun per tahun Tiba dengan 2029.
Meski begitu, meminjam argumentasi KPK, nilai sebesar Rp1,5 triliun itu Bagian yang relatif kecil dalam keseluruhan belanja pemerintah pusat yang sebesar Rp2.701,4 triliun pada APBN 2025. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pun pemerintah Lagi Dapat mengalokasikannya.
Dengan banpol yang memadai, parpol dapat lebih Pusat perhatian pada tugas Penting dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan Personil mereka. Bukan diseret sana-sini mengikuti kehendak ‘pemilik modal’.
Apabila pemberian banpol yang ideal terealisasi, berikutnya Eksis tantangan besar. Donasi senilai triliunan rupiah yang berasal dari Fulus rakyat harus Dapat dipertanggungjawabkan secara Betul. Transparansi penggunaan anggaran mesti ditingkatkan. Buka akses selebar-lebarnya bagi publik Demi ikut mengawasi.
Pun, seyogianya parpol Tak Dapat lepas tangan begitu saja ketika Eksis kader mereka yang melakukan korupsi. Perlu diatur mekanisme pertangungjawaban oleh partai sebagai institusi asal kader yang korup tersebut. Dengan begitu, kita Dapat berharap parpol Betul-Betul menjalankan peran mereka sebagai pilar Krusial dalam menopang demokrasi yang sehat, Rapi, dan adil.

