Update Putusan Dismissal MK 228 Gugatan Kandas, 34 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian

Update Putusan Dismissal MK: 228 Gugatan Kandas, 34 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian
Jajaran sembilan majelis hakim konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024.(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 55 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada sesi kedua sidang putusan dismissal di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (5/2). Sebanyak 48 perkara telah diputus dan tujuh perkara lainnya dilanjutkan pada sidang pembuktian.

“48 perkara yang telah diucapkan Bagus berupa ketetapan putusan. Artinya, Lagi Terdapat 7 perkara lain yang Kagak diucapkan dan itu akan lanjut ke pembuktian berikutnya atau pembuktian lanjutan,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK pada Rabu (5/2). 

Adapun tujuh perkara yang lanjut ke sidang pembuktian Merukapan Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Siak, Pilkada Kabupaten Berau, Pilkada Kabupaten Pamekasan, Pilkada Halmahera Utara dan Pilkada Kabupaten Belu. 

Cek Artikel:  Sendi-Melli Siap Hadapi Debat Pilwalkot Bogor Malam Ini

Hingga persidangan hari kedua pukul 18.00 WIB, sudah Terdapat 262 perkara yang dibacakan dengan rincian 34 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian sementara sisanya 228 perkara dihentikan atau gugur. Lagi Terdapat sesi 3 yang akan dibacakan malam ini dalam Sidang Dismissal Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta. 

Saldi mengatakan, sidang pembuktian akan digelar 7-17 Februari 2025. Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi akan secara Formal memanggil para pihak Demi menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian tersebut. 

Ia menekankan bagi setiap pihak, Bagus pemohon, termohon, maupun pihak terkait yang lanjut ke sidang pembuktian, dapat mengajukan saksi maupun Spesialis sebanyak 6 orang Demi Pilgub dan 4 orang Demi Pilbup dan Pilwalkot. 

Cek Artikel:  Pantau Hasil Quick Count Pilkada Jawa Timur pada Link Formal KPU dan 5 Lembaga Survei

“Bagi yang akan mengajukan saksi atau alih, harus segera menyerahkan daftar identitas kepada mahkamah dan menjelaskan pokok-pokok apa yang akan disampaikan, supaya mahkamah lebih Konsentrasi mendalami kepada saksi itu,” katanya. 

Lebih lanjut, Saldi menjelaskan dalam sidang tahap pembuktian, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi atau Spesialis serta menerima tambahan bukti. (DEV) 

Mungkin Anda Menyukai