Upaya Penyelundupan 624 Kilogram Ganja Digagalkan di Sumbar, Tujuh Pelaku Ditangkap

Upaya Penyelundupan 624 Kilogram Ganja Digagalkan di Sumbar, Tujuh Pelaku Ditangkap
Bea Cukai Teluk Buyur gagalkan penyelundupan narkotika(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai Teluk Bayur Serempak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menemukan ratusan paket ganja dalam operasi gabungan yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika. Sebanyak tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Narkotika golongan I ini diduga berasal dari Aceh, Gayo Lues, dan hendak diselundupkan ke Area Sumatera Barat. 

Menurut Plt. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur Netty Hartawati Bahtiyar, operasi ini merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di Area Sumatera Barat.

Cek Artikel:  Sejumlah Musisi Tanah Air Hibur Kaum Dalam Acara Pesta Rakyat

“Penindakan ini kami laksanakan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Netty.

Operasi berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dua mobil yang membawa narkotika di kawasan tersebut. Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menghentikan dua mobil yang sedang melintas di Jalan Raya Lintas Esensial Sumatera, Jorong III, Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 495 paket besar ganja dengan berat 514.096,12 gram, serta dua paket sedang seberat 111,29 gram.

Bukan hanya itu, pengembangan kasus juga mengarahkan tim ke salah satu rumah pelaku, tempat 113 paket besar ganja lainnya dengan berat 110.300 gram disita.

Cek Artikel:  KPK Belum Eksis Presiden yang Deklarasi Perang Terhadap Korupsi

Dengan total barang bukti seberat 624.507,41 gram ganja, penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan Sekeliling 312.253 generasi muda Indonesia dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi gabungan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dan BNNP dalam menjaga keamanan Area dan memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat. #MIA (RO/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai