Upaya Pemakzulan Ditolak Parlemen, Emmanuel Macron Tetap Jabat Jadi Presiden Prancis

Liputanindo.id – Parlemen Prancis menolak dengan tegas usulan pemakzulan Presiden Emmanuel Macron. Upaya pemakzulan itu menuduh Macron menghalangi proses politik. 

Usulan pemakzulan itu ditolak oleh Konferensi Presiden, yang terjadi dari presiden Parlemen Eropa dan para pemimpin Grup politik. Penolakan ini sebelumnya juga dilakukan oleh Komite Hukum Majelis Nasional, yang merupakan majelis rendah parlemen, sebagaimana dilaporkan AFP, Rabu (9/10/2024).

Keputusan tersebut secara efektif mengubur usulan pemakzulan serta mencegah usulan itu masuk ke dalam agenda parlemen.

Diketahui, pemakzulan Macron diajukan oleh partai sayap kiri berhaluan keras La France Insoumise (LFI) pada September. Pengajuan itu menuduh Macron menghalangi proses politik setelah pemilihan Lumrah kilat yang digelar pada 30 Juni dan 7 Juli.

Cek Artikel:  AS Tekan Iran Bongkar Total Program Nuklir Secara Transparan

LFI mengeklaim bahwa tindakan Macron itu memperlambat proses politik dan mengabaikan hasil pemilu.

Terkait pembatalan pemakzulan oleh parlemen, Mathilde Panot, seorang Personil parlemen dari LFI, mengkritik keputusan tersebut. Macron, katanya, menghindar dari debat di Majelis Nasional terkait perilaku berbahaya dan Kagak Kukuh, dan mengabaikan hasil pemilu.

Ia juga mengkritik partai sayap kanan ekstrem National Rally (RN) beserta mantan pemimpin partai itu, Marine Le Pen, karena mendukung penolakan usulan pemakzulan tersebut.

“Kami Kagak akan menyerah. Kami akan Maju mengajukan usulan ini hingga pemakzulan tersebut dibahas di Majelis Nasional,” ujar Manuel Bompard, koordinator nasional LFI, di platform X.

LFI merupakan bagian dari aliansi sayap kiri New Popular Front (NFP) selama pemilu. Setelah hasil pemilu diumumkan, Personil partai tersebut mengkritik Macron karena Kagak mencalonkan kandidat NFP, Lucie Castets, sebagai perdana menteri meskipun aliansi tersebut memperoleh kursi terbanyak.

Cek Artikel:  Suhu Air Sungai Potomac Mencapai 35 Derajat

Macron membubarkan parlemen dan menyerukan pemilu awal setelah RN sayap kanan meraih lebih dari 31 persen Bunyi dalam pemilihan Parlemen Eropa pada 9 Juni, dengan mengalahkan blok sentris.

Mungkin Anda Menyukai