Upaya Memiskinkan Tersangka Korupsi di ASDP Guna Pasal TPPU

Upaya Memiskinkan Tersangka Korupsi di ASDP Pakai Pasal TPPU
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta .(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penyidik berpotensi menerapkan pasal pencucian Fulus dalam perkara itu.

“TPPU (tindak pidana pencucian Fulus) tentunya dapat diterbitkan sprindik-nya Demi menjangkau aset -aset yang sudah dialih namakan, sudah di alih bentuk, yang mana itu menyulitkan penyidik Demi penyelamatan aset atau aset recovery pada surat perintah penyidikan yang terbit,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu (19/10).

Tessa menjelaskan pasal pencucian Fulus Dapat dipakai penyidik, Apabila, kerugian negara dalam perkara itu Tak Dapat dikembalikan semuanya, karena adanya aset yang disembunyikan tersangka. Kemungkinan memiskinkan pelaku rasuah ini bukan Sekadar ancaman karena sudah sering dilakukan KPK.

Cek Artikel:  Banyak Partai Politik Tewas Suri

“Jadi terbitnya surat perintah penyidikan Demi TPPU ini pada prinsipnya Demi menjangkau atau pengembalian pemulihan aset yang sudah di alih bentuk atau alih namakan,” ujar Tessa.

Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, Biaya yang disiapkan Dapat Demi mendatangkan unit baru.

Cek Artikel:  PR Prabowo Pebaiki Mutu Demokrasi

Proses akuisisi ini bukan Sekadar pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Orang. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai