Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 3.473.621,04. Penetapan itu tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, Rontok 6 Desember 2024.
Hal ini dikatakan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun, Minggu (8/12).
Menurut Katma F. Dirun, penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada Rontok 6 Desember 2024.
“Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapk
an berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 Rontok 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025”, pungkasnya.Sebagai informasi, pada 5 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025.
Selanjutnya pada Rontok 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Dan UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah bersepakat mengajukan 2 (dua) sektor tertentu Buat ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya Adalah pada sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara Spesifik sub sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp. 3.480.00,00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp. 3.500.000,00 per bulan. (S-1)