Liputanindo.id – Seorang selebgram berisinial PW (21) asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, jadi tersangka karena mempromosikan situs judi online di media sosial menggunakan akun pribadinya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan menyebut pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka, salah satunya seorang selebgram itu.
Ia mengebutĀ Pengungkapan kasus judol ini dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Probowo Subianto.
“Dari enam tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah selebgram berinisal PW asal Kecamatan Dongko,” ujarnya, Selasa (05/11/2024).
AKP Zainul menjelaskan penangkapanĀ selebgram dengan 89.500 pengikut itu bermula Demi petugas melakukan patroli siber. Diketahui bahwa PW telah melakukan promosi situs judol di media sosialnya.
Selebgram tersebut juga menerima keuntungan Rp600 ribu setiap 15 hari. Dari hasil penyidikan tersangka telah melakukan promosi judi online sejak 6 bulan Lewat.
“Demi selebgram berstatus tersangka Tetapi Enggak dilakukan penahanan, karena kondisi hamil Sepuh,” jelasnya.
Sedangkan Demi lima tersangka judol lainnya yakni berinisal WJ, SL, YE, PE dan MR. Mereka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Trenggalek. Para tersangka ini dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun. “Kelima tersangka lain kita lakukan penahanan dan diancam hukuman 10 tahun,” pungkasnya.