Unsur Non Hukum Diduga Penyebab Kasus Firli Mandek

Faktor Non Hukum Diduga Penyebab Kasus Firli Mandek
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri .(Dok MI/Terdapatm Dwi)

KASUS penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak kunjung tuntas hampir setahun berlalu. Kasus ini dinilai mandeg karena ada faktor non hukum.

“Dari sisi hukum sih sudah enggak ada problem menurut saya ya. Nah, ini ada faktor-faktor non-hukum kalau menurut saya,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Kokoh Santoso kepada Metrotvnews.com, Selasa (1/10).

Sugeng meminta pertanyakan faktor non hukum ini kepada Polda Metro Jaya maupun Firli Bahuri. Tertentu terhadap Firli, kata dia, perlu didalami terkait dugaan kesepakatan-kesepakatan dengan Polda Metro Jaya.

Baca juga : IPW : Enggak ada Kembali Dalih Menunda Penahanan Firli Bahuri 

“Ini yang aspek non hukum yang saya sendiri lagi dalami, belum mendapatkan informasi akurat,” ujar Sugeng.

Cek Artikel:  Perempuan di Bekasi Dikeroyok 3 Mitranya Ketika Sedang Nyapu

Menurut Sugeng, dugaan kesepakatan Firli ini tidak hanya bisa terjadi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia menduga bisa juga terjadi dengan anggota di Mabes Polri.

“Belum tentu Kapolda juga. Kedua, harus dilihat Polri hanya bagian daripada satu instrumen hukum dan politik di Indonesia. Terdapat pihak-pihak lain yang juga punya kekuasaan. Jadi ini yang sedang IPW petakan, dalami,” ungkapnya.

Baca juga : Firli Bahuri Mundurkan Jadwal Sidang Etik, Berharap Praperadilan Diterima

Di sisi lain, Sugeng juga memandang ada dugaan hambatan di pihak Kejaksaan. Pasalnya, berkas perkara Firli beberapa kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Padahal, kata dia, polisi meyakini berkas tersebut sudah lengkap.

“Kan waktu itu ditolak oleh jaksa, kita tidak tahu jaksa menolak alasannya hukum. Tapi apakah ada aspek kekuasaan di sana, kan kita tidak tahu. Setelah kembali (berkas perkara), menurut polisi sudah lengkap ini semuanya. Kenapa dikembalikan dia (polisi) juga mungkin bingung, harus memeriksa apa lagi, begitu,” tutur Sugeng.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap 28 Swasta Meresahkan di Jakarta Utara

Buat diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.

Baca juga : IPW: Polda Metro Harus Tahan Firli Bahuri pada Pemeriksaan Kedua

Doku senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Jadi sudah banyak bukti yang dikantongi polisi atas tindak pidana yang dilakukan eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Maka itu, mandegnya kasus ini dipertanyakan sejumlah pihak.

Cek Artikel:  165 PNS Satpol PP DKI Diduga Terlibat Judi Online, Ini Respon Tegas Heru Budi

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis (23/11/2023). Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Mengertin 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Mengertin 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (J-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai