Unpad Berhentikan Dokter Residen, Pelaku Pemerkosaan, dari PPDS

Unpad Berhentikan Dokter Residen, Pelaku Pemerkosaan, dari PPDS
Direktorat Reserse Kriminal Standar Polda Jawa Barat memaparkan kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan RSHS Bandung(ISTIMEWA)

PAP, 31, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, sudah ditahan Polda Jawa Barat. Tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret. Peristiwa pemerkosaan terjadi di Dasar 7 RSHS, pada pertengahan Maret Lampau,” ujar Direktur Reserse Kriminal Standar, Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, Rabu (9/4).

PAP merupakan peserta PPDS jurusan anastesi. Tersangka sudah mengakui Sekalian perbuatannnya.

Demi itu, korban tengah menunggui orangtuanya yang sedang dirawat di RSHS. Demi memerlukan darah, pelaku mendekatinya dan menawarkan Donasi.

Cek Artikel:  Korban Perdagangan Orang Tewas, Polres Cianjur Tangkap 1 Tersangka, 1 Orang DPO

Dia berdalih melakukan pemeriksaan darah korban, Demi mendapatkan kecocokan dengan orangtuanya. Pada Demi itu, korban dibius dan Tak sadarkan diri. Demi itulah, pemerkosaan dilakukan pelaku.

Setelah sadar, korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Dia dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat.

“Kami telah memeriksa 13 saksi. Pemeriksaan korban juga sedang dilakukan,” tutur Surawan.

Penyidik menjerat pelaku dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman Demi kasus ini ialah 12 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Penting RSHS Bandung menyatakan pemerkosaan terjadi pada 18 Maret. Pelaku merupakan residen anastesi PPDS FK Unpad.

Cek Artikel:  Dukung UMKM, Nutrijell Takjell Festival Berbagi Inspirasi Takjil

“Kami yang melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku sudah dikembalikan ke FK Unpad, karena dia bukan pegawai RSHS,” tambahnya.

Rektorat Unpad dalam rilisnya menyatakan telah menerima laporan pemerkosaan yang dilakukan dilakukan dokter residen. “Kami mengecam aksi yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan itu,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi.

Unpad, lanjutnya, mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Jabar. Pihaknya mengawal proses hukum Demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami juga sudah memberi pendampingan kepada korban. Pelaku  telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik

profesi berat dan pelanggaran disiplin. Dia Tak hanya mencoreng nama Bagus institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar Kebiasaan-Kebiasaan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Cek Artikel:  BPBD Tasikmalaya Salurkan Air Rapi ke Salawu

Rektor Unpad Prof Arief S Kartasasmita membenarkan sudah memecat PAP sebagai dokter residen. “Keputusan ini merupkan bentuk ketegasan institusi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan yang bersangkutan.”

Unpad, tegasnya, Tak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kebiasaan yang berlaku. Meski proses hukum Lagi berjalan dan belum Terdapat keputusan hukum yang mengingat, pihaknya telah Mempunyai cukup indikasi dan dasar Demi menjatuhkan Denda akademik berupa pemutusan studi.

 

Mungkin Anda Menyukai