Uni Eropa Larang BPA Mulai Akhir 2024, IDI Edukasi BPA Free Sudah Maksimal

Uni Eropa Larang BPA Mulai Akhir 2024, IDI: Edukasi BPA Free Sudah Maksimal
Ilustrasi(AFP)

AKHIR tahun 2024 menjadi tonggak bersejarah dengan mulai diberlakukannya Embargo penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman di 27 negara yang bergabung di Uni Eropa (UE). Pada 12 Juni 2024, negara-negara Personil UE secara Formal menyetujui Embargo penggunaan BPA, dengan masa transisi singkat bagi industri Kepada menyesuaikan diri, yakni hanya selama 18 hingga 36 bulan.

Sebagaimana diketahui, peraturan tentang BPA di Uni Eropa (UE) telah berubah secara bertahap dari awalnya dibatasi, diperketat, hingga akhirnya dilarang demi melindungi kesehatan masyarakat.

“Karena kita Mengerti bahwa BPA berbahaya, harusnya kita firm (tegas) ya, kita harus free BPA,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang juga spesialis obstetri dan ginekologi. Ulul Albab, dalam keterangannya, Selasa (26/11).

Cek Artikel:  BPKH Limited Luncurkan 14 Varian Bumbu Kampoeng untuk Konsumsi Jemaah Haji dan Umrah

Di Indonesia, sambungnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Lagi bertoleransi hanya dengan mewajibkan pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) Kepada memberikan label peringatan BPA pada kemasan galon guna ulang dengan bahan plastik polikarbonat. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Tetapi, ini dilihat sebagai langkah awal yang Berkualitas Kalau berkaca pada regulasi negara lain yang awalnya dibatasi, diperketat, hingga akhirnya dilarang.

“Beberapa rekomendasi sebenarnya sudah kami (IDI) lakukan, bahwa kami mendorong Kepada mendidik masyarakat seyogyanya BPA Free. Artinya memang pelarangan penggunaan BPA. Kita Bukan hanya bicara tentang air minum dalam kemasan, tapi juga produk atau wadah atau kemasan apapun itu terkait dengan BPA. Karena kita Mengerti, alternatif selain BPA itu Eksis,” tambahnya.

Cek Artikel:  Daerah Membutuhkan Vaksin DBD Gratis

Ulul pun menyambut Berkualitas langkah Badan POM yang mengeluarkan beberapa aturan terkait penggunaan label peringatan BPA pada kemasan produk makanan.

“Paling Bukan dengan adanya labeling ini Eksis sebuah langkah, karena sebelumnya belum pernah Eksis. Kita harus mensupport itu. Mudah-mudahan saja labelnya bukan hanya awareness, tapi juga sebuah Embargo, jadi kita Bukan kompromistis Tengah,” tukasnya.

Sementara itu, Ahli polimer Universitas Indonesia, Mochamad Chalid, mengatakan isu bahan kimia berbahaya pada kemasan plastik Kepada Insan dan lingkungan ini sudah menjadi isu Mendunia. Ia juga menegaskan, kandungan yang Eksis di dalam sampah plastik yang disebut dengan aditif, atau juga lepasan-lepasan seperti BPA, kini sudah menjadi sorotan dunia. 

 

“Dalam hal ini, karena digunakan sebagai kemasan Kepada air minum, maka (potensi BPA terlepas) sangat besar. Sudah terbukti dari ratusan jurnal, memang mengindikasikan banyak cemaran yang dihasilkan dari kemasan ini,” pungkasnya. (J-3)

Cek Artikel:  Elemen Penyebaran Tuberkolosis di Indonesia

Mungkin Anda Menyukai