Uni Eropa Didesak Kepada Berhenti Berbisnis dengan Permukiman Ilegal Israel

Bendera Uni Eropa berkibar di markas besarnya di Brussels, Belgia. (Anadolu Agency)

Brussels: Lebih dari 150 organisasi hak asasi Insan, Perkumpulan pekerja, dan Grup masyarakat sipil telah meminta Komisi Eropa yang merupakan bagian dari Uni Eropa (UE) Kepada melarang perdagangan dengan Kawasan permukiman ilegal Israel di Kawasan Pendudukan Palestina (OPT).

Dalam surat yang dikirim hari Selasa ini kepada Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, sejumlah Grup tersebut mengatakan bahwa pelarangan perdagangan dengan pemukim ilegal Israel merupakan hal “Krusial” bagi UE dan negara-negara anggotanya Kepada mematuhi kewajiban mereka di Dasar hukum Dunia.

Mengingatkan pendapat penasihat Mahkamah Dunia (ICJ) tahun Lampau tentang pendudukan Israel atas Kawasan Palestina, mereka menekankan Seluruh negara Mempunyai “kewajiban Kepada Kagak melakukan transaksi ekonomi atau perdagangan dengan Israel terkait (OPT) atau bagian-bagiannya yang dapat memperkuat kehadiran yang melanggar hukum di Kawasan tersebut.”

Cek Artikel:  Assad Anjlok, Israel Khawatirkan Ikhwanul Muslimin dan Iran

“Kebijakan UE Demi ini Kepada membedakan antara barang yang diproduksi di Israel dan barang yang diproduksi di permukiman (ilegal Israel) Kagak memenuhi ketentuan dari kebijakan tersebut,” demikian bunyi surat itu dan dikutip Anadolu Agency, Selasa, 4 Februari 2025.

Disebutkan bahwa diferensiasi ini Tetap memungkinkan barang-barang tersebut memasuki pasar UE yang secara teknis telah “melanggar kewajiban berdasarkan hukum humaniter Dunia.”

Hukum Dunia

Mereka menyatakan bahwa dengan berdagang dengan permukiman ilegal Israel, Uni Eropa Kagak hanya melanggar kewajiban hukum mereka sendiri, tetapi juga berkontribusi terhadap pelanggaran hak asasi Insan yang serius dan sistemik serta pelanggaran hukum Dunia lainnya.

“Meski Terdapat konsensus UE tentang ilegalitas permukiman dan kaitannya dengan pelanggaran serius, UE Lanjut berdagang dan mengizinkan bisnis dengan mereka, membantu mempertahankan pelanggaran hak asasi Insan yang serius dan hukum Dunia yang tak terelakkan terkait erat dengan pemeliharaan dan perluasan permukiman,” ungkap bunyi di surat tersebut.

Cek Artikel:  Lima Pemuda Asal Indonesia Dapat Penghargaan, Selamatkan Nenek Anjlok di Sungai Jepang

Menyoroti “kebutuhan mendesak Kepada mematuhi hukum Dunia,” surat itu meminta Komisi Eropa Kepada segera memperkenalkan undang-undang Kepada melarang perdagangan dan investasi di permukiman dan Kepada mengeluarkan Arsip Usulan yang diperkuat yang mencegah bisnis Eropa dari kegiatan yang menguntungkan permukiman Israel.

Sebanyak 163 LSM, termasuk Grup hak asasi Insan seperti Human Rights Watch (HRW), Perkumpulan pekerja dan berbagai segmen masyarakat sipil di seluruh Eropa, telah menandatangani surat tersebut.

Baca juga:  Pemukim Ilegal Israel Serang Desa dan Bakar Ladang Zaitun Palestina di Tepi Barat

Mungkin Anda Menyukai