PEMERINTAH Uni Eropa, Amerika Perkumpulan, dan Inggris termasuk di antara negara-negara yang menandatangani perjanjian Dunia pertama yang mengikat secara hukum mengenai risiko kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Ini menurut Dewan Eropa pada Kamis (5/9).
Perjanjian tersebut menyediakan kerangka hukum yang mencakup seluruh siklus hidup sistem AI, mendorong kemajuan dan Ciptaan AI, Sembari mengelola risiko yang mungkin ditimbulkan terhadap hak asasi Orang, demokrasi, dan supremasi hukum.
Sekretaris Jenderal Dewan Eropa Marija Pejcinovic Buric mengatakan mereka harus memastikan bahwa munculnya AI tetap menegakkan standar kita, alih-alih merusaknya. “Konvensi Kerangka Kerja dirancang Buat memastikan hal itu. Ini teks yang kuat dan seimbang, hasil dari pendekatan terbuka dan inklusif yang digunakan dalam penyusunannya dan memastikan bahwa perjanjian itu mendapat manfaat dari berbagai perspektif Spesialis,” katanya dalam pernyataan tersebut.
Baca juga : Inggris, AS, Tiongkok Sepakati Keamanan AI pada Pertemuan Puncak
Buric menyatakan bahwa Kerangka Konvensi adalah perjanjian terbuka dengan jangkauan Mendunia yang potensial. Ia berharap bahwa perjanjian ini akan menjadi yang pertama dari banyak penandatanganan dan mereka akan segera diikuti oleh Pengesahan sehingga perjanjian tersebut dapat mulai berlaku sesegera mungkin.
Konvensi Kerangka Kerja Dewan Eropa tentang kecerdasan buatan dan hak asasi Orang, demokrasi, dan supremasi hukum dibuka Buat penandatanganan selama konferensi menteri kehakiman Dewan Eropa di Vilnius, ibu kota Lithuania. Perjanjian ini merupakan perjanjian Dunia pertama yang mengikat secara hukum dan bertujuan memastikan bahwa penggunaan sistem AI sepenuhnya konsisten dengan hak asasi Orang, demokrasi, dan supremasi hukum.
Dalam pernyataannya, Dewan Eropa mengatakan bahwa Konvensi Kerangka Kerja ditandatangani oleh Andorra, Georgia, Islandia, Norwegia, Moldova, San Marino, Inggris, dan Israel, serta Amerika Perkumpulan dan Uni Eropa. (Ant/Z-2)