Umur Mengalahkan Prestasi di PPDB, Adilkah

 Umur Mengalahkan Prestasi di PPDB, Adilkah?
Caroline Audry Yovitasari(Dok pribadi)

PENDIDIKAN menjadi hak dasar yang harus diakses oleh semua individu dan merupakan pondasi penting untuk perkembangan individu dan masyarakat. Negara berkomitmen untuk memastikan anak-anak di Indonesia dapat memulai pendidikan mereka pada waktu yang tepat. Hal ini didukung dengan adanya persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap individu.

Seluruh prosedur, tahapan, dan kriteria yang digunakan untuk menilai, mendaftar, dan memilih siswa yang akan diterima ke sekolah atau program tertentu dapat disebut sebagai mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB).

PPDB sering merujuk kepada proses penerimaan siswa baru di berbagai tingkat pendidikan, seperti sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Proses PPDB ini dapat melibatkan berbagai faktor dalam penilaian siswa, termasuk nilai akademik, wawancara, tes tertulis, dan kriteria lain yang mungkin ditetapkan oleh lembaga pendidikan.

Berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor e-0038 tentang PPDB Pahamn Ajaran 2023/2024, menjelaskan persyaratan untuk masuk ke jenjang SD minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli 2023. Kemudian jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2023, jenjang SMA dan sekolah menengah kejuruan (SMK) maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2023.

Cek Artikel:  Pemberantasan Judi Online

Penerapan aturan batas usia nyatanya menuai banyak kritik dari banyak orang tua siswa karena dinilai diskriminatif. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya data dari Dinas Pendidikan DKI untuk PPDB SMP yang menunjukan bahwa siswa dengan usia di atas rata-rata diterima dengan jumlah yang cukup banyak. Usia 13 tahun 1 bulan sampai 14 tahun menduduki jumlah terbanyak yaitu sebesar 62,44%.

Hal itu tentunya merugikan siswa yang memiliki prestasi sedari kecil namun memiliki usia yang belum cukup. Mereka akan kalah bersaing dengan siswa yang sudah berusia cukup atau di atas rata-rata. Terdapatnya batasan usia dinilai menjatuhkan mental anak-anak yang sudah memperjuangkan nilai rapot yang tinggi, sehingga prestasi yang sudah diraih dinilai sia–sia.

Cek Artikel:  Puasa, Etos Kerja, dan Budaya Malu

Semisal Aurel (15), sebagai salah satu siswa yang merasakan dampak dari adanya persyaratan batas usia dalam proses seleksi PPDB merasa terkejut dan cemas. “Buat apa saya harus belajar tiga tahun dan mengejar ranking kalau sekarang patokannya umur,” ujarnya.

Kemampuan dan tingkat kecerdasan setiap individu siswa memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Terdapatnya batasan usia yang ketat untuk mengakses pendidikan tertentu dapat menghambat siswa yang memiliki potensi dan kesiapan yang lebih tinggi, tetapi belum mencapai umur yang ditetapkan.

Batasan usia bukan menjadi satu–satunya permasalahan yang ada dalam sistem PPDB. Pemerintah masih dinilai setengah hati dalam menetapkan peraturan mengenai mekanisme PPDB. Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, peraturan mengenai mekanisme PPDB membingungkan pihak sekolah dan pemerintah daerah yang memaknai peraturan secara berbeda – beda, antara provinsi satu dengan provinsi lainnya.

Cek Artikel:  Pilkada dan Tanggung Jawab Moral Profesor

Jalur penerimaan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan dinilai terlalu banyak. Hal ini membuat para orang tua siswa bingung dengan adanya jalur zonasi, afirmasi, usia atau prestasi yang dapat diakses nantinya.

Diskriminasi yang mungkin terkait dengan syarat umur dalam pendidikan dapat menjadi subjek perdebatan hukum dan kebijakan. Terutama jika terbukti bahwa persyaratan tersebut secara tidak adil membatasi akses ke pendidikan atau mengabaikan kebutuhan individu.

Oleh karena itu, advokasi untuk kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berfokus pada perkembangan individu dapat menjadi hal yang penting dalam diskusi tentang pendidikan. Penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2023/2024 menjadi pelajaran penting dan berharga untuk pemerintah, khususnya Kemendikbud-Ristek agar dapat memperbaiki penerapan sistem ini ke depannya.

Mungkin Anda Menyukai