UMP Sulawesi Selatan Naik 1,4% di 2024

Liputanindo.id MAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) naik 1,4% di tahun 2024 yakni senilai Rp3.434.298. 

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengatakan, kenaikan UMP Sulsel sebesar 1,4% merupakan opsi tertinggi.

Bahkan sebenarnya pihaknya Mau menaikan Rp1, tetapi ia mengaku Kagak Dapat dan akan mendapatkan teguran.

“Ini melalui opsi tertinggi, sudah Kagak Dapat ditambah 1 Rupiah pun. Kalau saya tambah 1 Rupiah Niscaya akan mendapatkan teguran, jadi batas tertingginya ini,” ungkapnya Demi menggelar rapat di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Akibat Aksi Buruh di Kabupaten Bekasi

Kata dia, pihaknya mendapatkan tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan Demi memutuskan besaran UMP tahun 2024.

Cek Artikel:  Pengajuan KUR Tanpa Jaminan, BRI Arahkan ke Kredit Plafon Rp100 juta

Berdasarkan sejumlah pertimbangan, akhirnya dirinya menyetujui kenaikan UMP tahun 2024 hanya 1,45% atau Rp3.434.298. 

“UMP yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang Mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun,” bebernya, 

Ia menjelaskan penerapan UMP ini hanya berlaku Demi usaha menengah ke atas. Sementara Demi, UMKM keputusan UMP Kagak berlaku.

“UMP dikecualikan bagi pengusaha mikro atau pengusaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja pada usaha yang bersangkutan,” jelasnya. 

“Ketentuannya paling sedikit 50% dengan konsumsi rata-rata masyarakat ditingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan,” sambung Bahtiar.

Data tersebut harus berdasarkan dari lembaga atau badan statistik. Sementara Demi pekerja yang masa kerjanya Melampaui satu tahun, akan mengikuti Struktur dan Skala Upah (SuSuh). 

Cek Artikel:  Kemenparekraf: Tetap Banyak yang Kacau Wisata Halal sebagai Wisata Religi

Sementara itu, Ketua Konfederasi Perkumpulan Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Malantik menambahkan perwakilan buruh memberikan dua rekomendasi kepada Dewan Pengupahan. 

Rekomendasi pertama yakni mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Rekomendasi kedua, Perkumpulan Buruh menginginkan kenaikan UMP naik 7,14%. 

“Kawan-Kawan menginginkan upah minimum provinsi naik 7,14 persen dan hari ini kita serahkan kepada bapak Pj Gubernur Sulsel Demi menetapkan. Karena walaupun bagaimana secara konstitusi kita, gubernur yang paling mempunyai kewenangan Demi menetapkan UMP tahun 2024,” katanya. 

Ia mengungkapkan sebelumnya Perkumpulan Pekerja menuntut kenaikan UMP sebesar 7,14 persen karena banyak perusahaan di Makassar dan SulSel pada umumnya itu Kagak menggunakan struktur dan skala upah. Ia berharap Pemprov Sulsel melalui Disnakertrans Sulsel mensosialisasikan hal tersebut.

Cek Artikel:  Pertamina Bidik Kesempatan Baru dari Transisi Kekuatan

“Asa kami ke depan kepada Bapak Gubernur agar supaya ini betul-betul disosialisasikan secara masif terkait struktur dan skala upah agar supaya Asa Kawan-Kawan buruh ini Kagak bergantung,” pungkasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Sekda Nilai UMP DKI 2024 Jadi Titik Tengah Terbaik antara Pengusaha dan Pekerja

 

Mungkin Anda Menyukai