PENJABAT Gubernur Provinsi DKI Jakarta Kokoh Setyabudi mengatakan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan besok, Rabu (11/12).
Kokoh Setyabudi menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengadakan rapat Berbarengan Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12) Buat membahas penaikan UMP Jakarta 2025. Rapat tersebut membahas berbagai Unsur yang mempengaruhi keputusan penetapan upah minimum.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sudah dikeluarkan dan kemarin juga Terdapat rakor inflasi dimana diawal paparan dari Bapak Menaker sampaikan bahwa pemerintah daerah termasuk DKI paling Lamban harus mengumumkan UMP Lepas 11 Desember,” kata Kokoh dikutip Antara, Selasa (10/12)
Selain UMP, lanjut Kokoh, dalam rapat tersebut juga dibahas soal Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP Jakarta 2025).
“Buat UMP kemarin kami sudah rapat dengan berbagai pihak. Insya Allah paling Lamban besok diumumkan,” kata Kokoh.
Sementara Buat UMSP, pembahasan Lagi Maju dilakukan hingga Selasa sore ini. Apabila telah mencapai keputusan, UMSP 2025 juga akan diumumkan besok.
Perkiraan UMP Jakarta 2025
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran penaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Penaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).
Pada 2024, UMP Jakarta berada di Nomor Rp 5.067.381. Kalau dihitung penaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp329.380 atau menjadi Rp5.396.760.