UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Perkumpulan Pekerja Nyatakan Terima

UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen, Serikat Pekerja Nyatakan Terima
Sejumlah pencari kerja antre Kepada memasuki area bursa kerja di Pusat Perbelanjaan di Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2023).(Antara/ Fahkri Hermansyah)

Perkumpulan Pekerja yang Eksis di Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang telah ditetapkan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin melalui keputusan Gubernur No 561/Kep.778-Kesra/2024 dan KEPGUB UMSP tahun 2025 No. 561/Kep.782-Kesra/2024.

 

Pengumuman kenaikan UMP Jabar 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024, dilakukan Rabu (11/12) malam. Kenaikan UMP dan UMSP 2025 itu sesuai dengan ketentuan Permenaker 16 tahun 2024.

 

Atas besaran kenaikan itu, Konfederasi Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menyatakan menerima. “Kami dari Perkumpulan pekerja dapat menerima keputusan tersebut dan kami juga memberikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur Jabar yang telah mengambil keputusan Kepada menetapkan UMSP Jabar di atas UMP kenaikkannya,” kata Ketua Konfederasi Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Kamis (12/12).

Cek Artikel:  Polda Jatim Tetapkan 13 Personil PSHT sebagai Tersangka Pengeroyokan Personil Polisi Jember

 

Menurut Roy setelah Pemprov Jabar menetapkan UMP, buruh akan berkonsentrasi pada proses penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/Kota (UMSK) 2025 di kabupaten/kota di Jabar. Pihaknya meminta penetapan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan, melalui bupati/walikota masing-masing daerah.

 

“Bila Eksis daerah yang merekomendasikan di atas 6,5 persen, maka harus diakomodir, lantaran angkanya sudah dipertimbangkan kabupaten/kota yang mengusulkan. Gubernur dalam kaitan UMK dan UMSK hanya menetapkan usulan rekomendasi yang disampaikan oleh kabupaten/kota,” papar Roy.

Cek Artikel:  Rampung, Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan Siap Dukung Mudik Nataru

 

Sebelumnya Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin Formal menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) 7 persen.  Keputusan itu dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jabar Tahun 2025. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12) malam.

 

“Bahwa besaran UMP yang diatur dalam ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 adalah naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Dari hitungannya maka, UMP Jabar tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp133.737,18. Dengan demikian maka, UMP tahun 2025 sebesar Rp2.191.238,18,” Terang Teppy.

Cek Artikel:  CV Yasindo Rogoh Rp1 Miliar Lebih Kepada Ganti Rugi Kebocoran Tangki Soda Api

 

Lewat lanjut Teppy menyatakan, terkait UMSP Jabar yang diamanatkan dalam Permenaker nomor 16 2024, Gubernur wajib menetapkan UMSP dari pembahasan yang dilakukan di Pemprov maka terdapat dua usulan yang menyangkut sektor perkebunan dan padat karya. Dalam kewajiban itu, sesuai usulan, Gubernur menetapkan UMSP sektor perkebunan sebesar 7 persen. Besaran ini karena UMSP harus diatas UMP. (M-1)

Mungkin Anda Menyukai