Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan direncanakan dilakukan usai Pilkada 2024.
“Kagak jadi (hari ini), kan kita Lagi nunggu petunjuk pelaksana dan teknis. Ini Lagi didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Daya (Disnakernatrsgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Dia memperkirakan UMP DKI Jakarta diumumkan setelah Pilkada. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis Pilkada. Itu barangkali sudah siap narasinya,” katanya.
Kendati demikian, Hari Kagak menyebutkan Lepas Niscaya pengumuman UMP DKI 2025 akan dilakukan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, pihaknya Lagi Lanjut menggodok rumusan penghitungan UMP yang ditargetkan selesai akhir bulan ini.
Ia juga menyebutkan perlu menghadap Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu Demi mendapat arahan.
“Kalau UMP, ini kita Lagi berproses. ‘Hopefully’ akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan. Kita akan menghadap Pak Presiden Demi mendapatkan arahan dari Beliau,” kata Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli menyatakan perhitungan UMP akan mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Yassierli juga mengonfirmasi penggunaan Bilangan dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 Tamat 0,30. (Ant)

