Pemerintah Jakarta telah melaksanakan rapat Berbarengan Dewan Pengupahan Provinsi Buat menentukan besaran UMP 2025. Pj Gubernur Jakarta, Tegar Setyabudi Formal mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sebesar 6,5% pada 2025.
UMP Jakarta yang semula Rp5.067.361 naik menjadi Rp5.396.761. Hal ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Tegar di Jalan Kebon Hampa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
Pj Gubernur Jakarta, Tegar Setyabudi mengatakan telah menandatangani kenaikan UMP dan akan berlaku pada 2025. Tegar juga menjelaskan nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan UMP ini dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan provinsi atau kabupaten/kota Buat menetapkan UMP.