Uji Emisi Kini jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Uji Emisi Kini jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan
Ilustrasi kendaraan di perkotaan.(Indriyani/ MI)

ATURAN uji emisi kini menjadi syarat wajib pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara, dan mendorong pemilik mobil menjaga emisi gas buang kendaraan agar selalu dalam batas yang ditetapkan.  

Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Mengertin 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang diundangkan  6 Agustus 2024.         

Dengan adanya peraturan itu, maka kendaraan yang telah berusia tiga tahun wajib menjalani uji emisi. Kalau belum melakukannya, sebaiknya Anda segera mengecek kondisi gas buang kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak terganggu.    

Baca juga : Tata Metode Mutasi Balik Nama Pajak Bumi dan Bangunan

Cek Artikel:  Honda Formalkan Layanan Bodi dan Cat di Kota Kudus

Peraturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi sebelum mereka membayar pajak kendaraannya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kendaraan yang berada di jalan raya tidak hanya aman, tetapi juga ramah lingkungan.  

Uji emisi bertujuan untuk mengukur tingkat polusi yang dihasilkan oleh kendaraan. Kalau hasil pengujian menunjukkan emisi melebihi batas yang ditetapkan, pemilik kendaraan akan diminta memperbaikinya sebelum melanjutkan proses pembayaran pajak. 

Dengan adanya syarat ini, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Dengan begitu, menjadi langkah proaktif untuk memperbaiki kualitas udara di kota-kota besar, dan mendorong pemilik mobil untuk memastikan kendaraannya berfungsi optimal dalam hal emisi buang.  

Cek Artikel:  Hino Formalkan Fasilitas Uji KIR di GIICOMVEC 2024

Oleh karena itu, pastikan setiap pemilik kendaraan telah menjadwalkan uji emisi kendaraan mereka agar tidak mengalami masalah saat membayar pajak. (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai