UGM Tibakan Keprihatinan Darurat Demokrasi di Indonesia

UGM Sampaikan Keprihatinan Darurat Demokrasi di Indonesia
Para mahasiswa turun ke jalan karena prihatin kondisi demokrasi di Indonesia.(MI)

LEBIH dari 1000 akademisi dan tenaga kependidikan Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan pernyataan sikap dan keprihatinan atas kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Mereka menganggap situasi sekarang sudah darurat.

“Kami semua prihatin dengan kondisi demokrasi dan hukum kita yang mengalami kemunduran pasca reformasi. Itu dengan ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM, Arie Sujito, Sabtu (24/8).

Sikap perlawanan terhadap manipulasi hukum yang dilakukan para elite menurutnya menjadi sangat penting karena masyarakat tidak mau kembali ke masa kelam sebe;um reformasi. 

Baca juga : 25 Pahamn Reformasi, Pena 98 Gelar Pameran Foto dan Obrolan di 20 Kota

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Bakal 3 Kali Lipat Tanam Pohon di Jakarta

“Kami tidak ingin demokrasi yang sudah diperjuangkan para mahasiswa dan aktivis di 1998 akhirnya harus mengalami stagnasi dan kembali ke masa era Orde Baru. Kami tidak ingin kekuatan oligarki partai dan manuver elite politik mewujudkan kepentingan kelompok dan golongan,” tegasnya. 

“Kami ingin mengembalikan marwah demokrasi agar tidak dirusak oleh kepentingan elite yang berkuasa,” samung Dosen Prodi Sosiologi Fisipol ini.

Dalam sikap itu, para dosen UGM menyampaikan lima pernyataan. Pertama, mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan. 

Baca juga : Fisipol UGM Ajak Masyarakat Selamatkan Demokrasi

Kedua, menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Cek Artikel:  Pendukung Anies Diprediksi Golput

Ketiga, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.

Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Standar (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.

Kelima, mengajak semua lapisan masyarakat sebagai subjek demokrasi untuk berkonsolidasi dan berpartisipasi aktif menyelamatkan Demokrasi Indonesia. (Z-11)

 

Mungkin Anda Menyukai