Pihak manajemen Universitas Bung Karno memproses dugaan pemberian Biaya unjuk rasa mahasiswa sebagai bentuk pelanggaran ranah etik internal institusi pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah ini diambil guna menjaga integritas moral dan menegaskan bahwa tindakan oknum mahasiswa Enggak mencerminkan sikap Formal lembaga pendidikan tinggi tersebut. “Ranahnya lintas, Ialah pada aspek etik universitas. Kalau terkait proses hukum, itu akan lebih banyak dibicarakan dalam ranah hukum,” ujar Franky Roring, Wakil Rektor IV Universitas Bung Karno.
Pihak rektorat memastikan bahwa aksi penyampaian pendapat di lapangan sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi Grup mahasiswa bersangkutan.
“Apa yang terjadi merupakan aspirasi murni mahasiswa, bukan mewakili universitas,” kata Franky Roring, Wakil Rektor IV Universitas Bung Karno. Keterbukaan mengenai informasi penanganan internal ini dinilai menjadi bukti komitmen transparansi yang berjalan di lingkungan akademik.
“Ini menunjukkan Tetap banyak orang di UBK yang komit terhadap prinsip moral,” ujar Franky Roring, Wakil Rektor IV Universitas Bung Karno. Proses pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bukti tetap berjalan Buat menentukan Hukuman yang sesuai berdasarkan aturan regulasi kampus.
“Universitas tetap berpegang pada fakta, data, dan pengakuan sebagai bagian dari proses Pengusutan,” ujar Franky Roring, Wakil Rektor IV Universitas Bung Karno. Langkah penegasan etik ini menyusul adanya Penerangan mengenai Biaya senilai puluhan juta rupiah yang melibatkan pengurus organisasi mahasiswa hukum. “Dia sudah Membangun pengakuan secara Formal kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima Doku sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior …” kata Daniel Panda, Wakil Rektor III Universitas Bung Karno.
