Tutup Celah Cela di Pilkada

PEMILU 2024 dicap sebagian pihak sebagai yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Mulai dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah pengamat, hingga Ketua Lazim PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritisi perhelatan demokrasi lima tahunan itu.

Salah satu masalah yang mengemuka ialah maraknya politik uang, khususnya berupa pembagian bantuan sosial (bansos) menjelang pemungutan suara. Masalah bagi-bagi bansos itu juga yang menjadi materi gugatan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, MK mematahkan anggapan pembagian bansos terkait dengan sengketa hasil suara di pemilu. Walhasil, hakim konstitusi menolak seluruh permohonan PHPU pilpres. MK dipandang mematahkan beragam tuduhan kecurangan, intervensi aparat, dan politisasi bansos.

Di sisi lain, ada juga yang sudah menduga beragam tudingan itu memang tidak akan terbukti di depan hukum, sebab kecurangan tersebut sudah dirancang untuk aman secara delik meski tunaetik.

Sehebat-hebatnya aturan, tentu lebih hebat manusia yang menciptakan. Dengan begitu, ada anggapan, aturan diciptakan untuk dilanggar. Ragam pantangan dan larangan tidak membuat sebagian manusia untuk menjauhinya. Regulasi yang ada hanya membuat para pelanggarnya untuk berkreasi. Di tangan politikus bermental pemburu rente, aturan seketat apa pun tetap bisa dicari celah untuk dilalui, lalu dilanggar.

Cek Artikel:  Jangan Biarkan Rakyat Mantab

Mereka juga tidak akan ragu untuk kongkalikong dengan aparat penegak dan pelaksana aturan. Sepanjang ada kata sepakat dengan penjaga aturan, pelanggaran akan mulus bahkan terlegitimasi.

Kalau pelanggaran berlangsung tanpa permufakatan dengan aparat penegaknya, dapat dipastikan penegakan hukum bisa berlangsung secara tegas dan cepat.

Kita memang harus sudah menutup buku pilpres seiring putusan yang final dan mengikat dari MK. Tetapi, itu bukan berarti kita bisa melupakan begitu saja noktah cela di belakangnya. Apalagi, bangsa ini akan menghadapi agenda politik berikutnya, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November.

Sejumlah petinggi kementerian dan lembaga negara juga telah mewanti-wanti potensi politisasi bansos. Dan, namanya wanti-wanti, memang tidak harus memiliki pengaruh secara nyata, karena wanti-wanti kurang lebih setara dengan imbauan. Dituruti syukur, diabaikan ya mau apa dikata.

Cek Artikel:  Jangan Mengendur Kawal Pilkada

Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga serasa pengamat politik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengungkapkan preferensi masyarakat di pemilu masih didominasi faktor uang. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah menyetop pemberian bansos sebelum pencoblosan pilkada tahun ini.

Toh, KPK cenderung membiarkan tanpa penindakan praktik semacam itu selama pelaksanaan pilpres. KPK seakan bungkam di kontestasi pilpres dan kembali bernyali menjelang perhelatan pilkada.

Wajar bila muncul kekhawatiran modus mempermainkan aturan saat pemilu bakal berulang di pilkada. Berbagai pihak mengkhawatirkan replikasi politisasi bansos maupun pengerahan serta intervensi aparat dalam pilkada. Maka, bila benar bahwa kita hendak menyehatkan demokrasi dan tidak membiarkan demokrasi makin layu, tata kelola pilkada serentak mesti dibereskan kembali.

Penyelenggara serta pengawas pemilu sudah harus kembali ke khitah menjaga netralitas. Jangan sampai mereka justru bermain api dengan menyimpang atau menyamping dari aturan.

Cek Artikel:  Segera Bentukkan UU Perampasan Aset

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) harus mampu memperkuat kepemimpinan penyelenggara daerah demi menghindari kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Terdapatpun Badan Pengawas Pemilihan Lazim (Bawaslu), jangan ragu untuk lebih proaktif dan mencari terobosan dalam pengawasan Pilkada 2024. Spesifiknya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah atau bantuan sosial, dukungan petahana atas kandidat, netralitas aparatur sipil negara, klientelisme, dan politik uang.

Bahkan, bila memungkinan secara waktu, pemerintah dan DPR perlu segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Pahamn 2017 tentang Pemilu. Revisi untuk menutup celah hukum secara aturan perundangan. Jangan justru menutup-tutupi pelanggaran.

Mesti ada tekad lurus dan niat tulus untuk memperbaiki mutu demokrasi. Tanpa itu semua, kontestasi politik tak ubahnya rimba raya bagi para pemburu rente. Padahal, hakikat pemilihan pemimpin, termasuk pemimpin daerah, ialah memastikan bahwa hajat hidup orang banyak diperjuangkan dan dilaksanakan. Itu amat mungkin bisa terjadi bila demokrasi tidak disuntik mati.

Mungkin Anda Menyukai