POLISI menetapkan pegawai minimarket berinisial SZ, 25, sebagai tersangka karena diduga menusuk rekan kerjanya hingga tewas.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolsek Gambir Komisaris Jamalinus Nababan usai melakukan serangkaian pemeriksaan. “Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Jamalinus dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Jamalinus mengatakan, SZ dijerat Pasal 338 KUHP. Tersangka kini telah ditahan Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Betul. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Baca juga : Karyawan Minimarket di Pecenongan Jakpus Tewas Ditikam Rekan Kerja
Sebelumnya, pegawai minimarket berinisial SY, 21, tewas setelah mendapat sejumlah luka tusukan di Tempat simpan Indomaret Jalan Pecenongan Raya, 54, Kelurahan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/9) Awal hari.
“Akurat Eksis satu petugas Indomaret yang dianiaya hingga meninggal. Korban mengalami sejumlah luka tusukan ditubuhnya,” ujar Jamalinus, Selasa (10/9).
Menurut dia, salah satu saksi mengaku sempat Menyaksikan pelaku dan korban datang ke toko, kemudian masuk ke Tempat simpan Sekeliling pukul 01.51 WIB. Sekeliling pukul 02.45 WIB saksi mendengar adanya teriakan dari arah Tempat simpan.
“Mendengar teriakan saksi pun langsung masuk ke dalam Tempat simpan. Ketika itu saksi Menyaksikan korban sudah dalam keadaan tengkurap dengan banyak darah dan pelaku memegang pisau,” ucapnya.
Jamalinus mengatakan bahwa pelaku sempat mengejar saksi. Lantaran takut diserang, saksi pun berlari keluar toko dan meminta pertolongan. “Pelaku sudah kita amankan. Ketika ini juga petugas sedang mendalami motif dari kasus penganiayan tersebut,” tutupnya. (J-2)