PERSIDANGAN kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Tiba pada perkembangan yang mengejutkan publik.
Jaksa penuntut Lazim pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut penembak Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, 12 tahun penjara. Richard mendapatkan tuntutan lebih berat kedua setelah Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman 12 tahun penjara tampak jomplang Kalau dibandingkan dengan tuntutan atas Putri Candrawathi yang dianggap sebagai penyebab awal rencana pembunuhan. Selain Putri, terdakwa pelaku lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga hanya dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara semakin mengusik rasa keadilan ketika Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai saksi pelaku alias justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator berperan membantu penegak hukum mengungkap suatu tindak kejahatan.
Wajar bila kemudian LPSK yang paling lantang mengemukakan protes atas tuntutan itu dan meminta jaksa merevisinya menjadi lebih ringan. LPSK merujuk pada ketentuan Pasal 10A ayat (3) dan (4) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saksi pelaku mendapatkan rekomendasi dari LPSK sebagai pertimbangan agar hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan ketimbang terdakwa lainnya. Rekomendasi itu termuat dalam tuntutan penuntut Lazim.
Pihak kejaksaan mengeklaim telah mengakomodasi peran Richard sebagai justice collaborator dengan menuntut lebih ringan ketimbang Sambo. Meski begitu, tuntutan itu bukan yang paling ringan di antara para terdakwa.
Jaksa dalam menuntut Richard menilai tuntutan lebih berat itu layak untuknya karena dia memenuhi instruksi Sambo Buat menghabisi Brigadir J. Jaksa menilai Richard semestinya Dapat menolak perintah Sambo seperti yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.
Jaksa penuntut Lazim alpa mempertimbangkan perbedaan pangkat antara Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Pangkat Ricky di jajaran bintara, golongan menengah, sedangkan Richard merupakan golongan tamtama, kasta terendah di kepangkatan Polri. Sudah golongan terendah, pangkat bharada atau bhayangkara dua merupakan yang paling dasar pula. Tak Eksis Tengah pangkat yang lebih rendah.
Dengan pangkat paling rendah, tekanan perintah seorang jenderal Niscaya terasa lebih berat sehingga sangat sulit bagi Member tersebut Buat menolak. Tangan Richard Eliezer memang yang menembak, tetapi ketiga terdakwa lainnya mengetahui dengan Jernih. Tangan mereka sama-sama kotor oleh darah Brigadir J.
Pun, Eksis inkonsistensi di argumen kejaksaan. Di satu sisi, jaksa penuntut Lazim mereka nilai sudah mempertimbangkan peran Richard sebagai saksi pelaku. Di sisi lain, kejaksaan juga beralasan Richard merupakan pelaku Esensial sehingga Tak Dapat menjadi saksi pelaku.
Lebih jauh Tengah, pembunuhan berencana disebut kejaksaan Tak termasuk tindak pidana yang dapat memunculkan justice collaborator. Jadi, yang Betul yang mana? Richard saksi pelaku atau bukan?
Jaksa memang Mempunyai kemerdekaan Buat menyusun tuntutan. Akan tetapi, jaksa tetap harus tunduk kepada undang-undang.
Tak hanya itu, jaksa juga Dapat terjerembap mendasarkan tuntutan pada pertimbangan yang keliru, Berkualitas disengaja maupun Tak. Itu sebabnya, di beberapa perkara Jaksa Akbar turun tangan memberi Denda kepada jaksa yang dinilai mengajukan tuntutan terlalu berat atau terlalu ringan.
Contohnya, penonaktifan kepala kejaksaan negeri dan tim jaksa penuntut Lazim yang menangani kasus pemerkosaan remaja di Dasar umur di Lahat, Sumatra Selatan. Penyebabnya, mereka hanya menuntut 7 bulan, sangat ringan bagi pelaku pemerkosaan anak.
Tuntutan atas Richard Eliezer yang melenceng dari undang-undang memunculkan prospek yang suram terhadap pengungkapan perkara dengan Sokongan saksi pelaku. Kita berharap kejaksaan Tak mengedepankan ego dan berlapang dada mengoreksi agar penegakan hukum Dapat Betul-Betul memenuhi rasa keadilan.