Tunjuk Kuasa Hukum, Undip Enggan Tanggapi Pungutan yang Mencapai Rp2 Miliar di PPDS Anestesi

Tunjuk Kuasa Hukum, Undip Enggan Tanggapi Pungutan yang Mencapai Rp2 Miliar di PPDS Anestesi
Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.(MI/Akhmad Safuan)

UNIVERSITAS Diponegoro (Undip) Semarang telah menunjuk kuasa hukum Buat menangani kasus dugaan perundungan dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran di kampus tersebut usai Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka.

Buat itu, Undip pun menyerahkan segala proses penanganan kasus kepada kuasa hukum.

“Sudah Terdapat kesepakatan dalam rapat kemarin, karena proses sudah Tamat pada tahap penetapan tersangka, maka Segala langkah diserahkan kepada kuasa hukum Undip Semarang,” kata Juru Bicara Undip Semarang Sugeng Ibrahim kepada Media Indonesia, Sabtu (28/12).

Sugeng pun enggan menanggapi seputar pungutan kepada mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip yang disebut-sebut nilai perputaran uangnya mencapai Rp2 miliar per semester. Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan Polda Jateng usai memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari mahasiswa PPDS Anestesi, pihak FK Undip, hingga RSUP Dr Kariadi Semarang tempat mahasiswa PPDS FK Undip melakukan koas.

Cek Artikel:  Seorang Petani di Bali Tembak Pintu Member DPRD Badung Guna Air Soft Gun

“Silahkan ke kuasa hukum Undip Semarang saja,” imbuhnya.

Sebelumnya pada September Lewat, Sugeng pernah menjawab terkait Duit pungutan yang dibebankan kepada mahasiswa PPDS yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Pihaknya mengeklaim Bukan bertanggung jawab atas pungutan Bukan Formal tersebut, karena pengumpulan Duit itu di luar aturan soal iuran yang mereka tetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Undip bahkan mempersilahkan kepolisian Buat mengusut tuntas dan menindak secara hukum. Hal serupa juga diungkapkan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yan Wisnu Prajoko. Ia mengaku telah Membangun edaran tentang batas maksimal iuran para mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Iuran itu ditujukan Buat membiayai operasional selama melaksanakan pendidikan di RSUP Kariadi Semarang yakni Rp300 ribu per bulan ,” imbuhnya.

Cek Artikel:  RK Bersua Jokowi, Hasto: Tunjukkan Mentalitas Kalah, Harusnya Tawarkan Gagasan

Kepala Kantor Hukum Undip Semarang Yunanto mengatakan tetap akan berkomitmen melakukan pembelaan kepada tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

“Kami tetap komitmen, tetapi kami punya keyakinan mereka Bukan bersalah,” tambahnya.

Setelah penetapan tersangka ini, demikian Yunanto, maka selanjutnya Undip akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dalam proses ini, kuasa hukum yang ditunjuk juga akan mendampingi hingga selesai. (AS/J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai