Tumpang Tindih Lahan di atas IUP PT Timah, Rugikan Negara dan Sumbang Kerusakan Lingkungan

Tumpang Tindih Lahan di atas IUP PT Timah, Rugikan Negara dan Sumbang Kerusakan Lingkungan
Kantor PT Timah.(Dok.Istimewa)

TUMPANG tindih lahan dalam industri pertambangan sering kali terjadi akibat ketidaksesuaian antara izin usaha pertambangan (IUP) dengan peruntukan dan pemanfatan  tata ruang Daerah, hak guna usaha (HGU), kawasan hutan, atau bahkan pemukiman masyarakat.

Akibat tumpang tindih ini dapat mengganggu operasional pengusahaan  pertambangan oleh Perusahaan, seperti yang dialami PT Timah Tbk Propinsi Babel,  beberapa Izin Usaha Pertambangan Timah (IUP) yg dimiliki PT Timah tumpang tindih dengan sektor lainnya

Hal ini juga Dapat disebabkan karena kurangnya kordinasi dalam merumuskan dan Membangun  kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Klaim masyarakat adat atau lokal yang berbenturan dengan konsesi pertambangan yang telah diberikan dengan lahan di atas IUP Timah Enggak terelakkan.  

Cek Artikel:  Menjaga PMK, Pemeriksaan Ternak dan Sosialisasi Rutin Dilakukan di Magelang

Pengamat Hukum dan Tata Kelola Pertambangan Timah Firdaus Dewilmar, mengatakan, penguasaan lahan di atas WIUP dan IUP PT Timah secara ilegal menyalahi Undang-undang Pokok Agriaria dan peraturan perundang- undangan lainnya .

Apalagi di kawasan hutan dan sepadan pantai sangat merugikan Negara dalam hal ini PT Timah Tbk bahkan Enggak tertutup kemungkinan juga terjadi di laut.

“Faktanya Nyaris sebagian besar WUIP dan IUP PT Timah dikuasai oleh Grup masyarakat dan korporasi Bagus dengan modus tertentu seperti lahan seolah-olah sudah Terdapat hak garap, sertifkat dalam berbagai bentuk,” katanya.

Lebih lanjut, Firdaus menjabarkan apabila modus tersebut terjadi sudah dapat dipastikan terjadi kesalahan prosedural dan substansial, sehingga secara formal dan materil dapat dibatalkan.

Cek Artikel:  Hasil Survei LSI Denny JA, Popularitas Ridwan Kamil Tertinggi di Pilkada Jakarta

“Kalau dalam faktanya ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pemerintah/negara dan merugikan keuangan negara sudah  dapat dikatakan telah terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hal ini lah yang  menyulitkan Pemilik IUP dalam hal ini PT Timah Demi mengoptimalkan IUP Demi melakukan penambangan dan reklamasi paskatambang . Apalagi Kalau pengusahaan IUP PT Timah dikelola Enggak secara good mining practice sehingga menyebabkan  kerusakan lingkungan.

“Tumpang tindih lahan dapat menyulitkan PT Timah Demi mengelola tambang timah, apalagi pertambangan timah yang bersifaf aluvial dan reklamasi pasca tambang. Ini Enggak saja merugikan Negara Cq PT Timah Tbk dan masyarakat, tapi juga diperparah dengan terjadi kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Selain itu,  persoalan tumpang tindih lahan yang Enggak teratasi sangat berdampak terhadap tata kelola pertambangan timah, karenanya menimbulkan biaya tinggi dan pasokan biji timah Enggak optimal  sehingga menyulitkan Demi pengendaliannya, sudah Mekanis berdampak pada kinerja operasi PT Timah Tbk.

Cek Artikel:  Pernah Copot 4 Pegawai Kementan, Mentan Amran Janji Mundur Apabila Gagal Berantas Mafia Impor Pangan

Demi itu, dirinya menyarankan agar permasalahan pendudukan dan penguasahaan lahan diatas WIUP dan IUP Timah secara ilegal segera dituntaskan agar bisnis pertambangan dan kerusakan lingkungan dapat berjalan  sesuai peraturan serta pasca tambang reklamasi dapat dilaksanakan sehinggga pengendalian dampat lingkungan dapat segera dipulihkan

“Kalau Segala dilakukan sesuai aturan hilirisasi juga  dapat berjalan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo. Proses bisnis Dapat berjalan dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Serta reklamasi pasca tambang dapat berjalan sehingga kerusakan lingkungan dapat teratasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.(E-2).

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai