Jakarta: Perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Formal gulung tikar setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 28 Februari 2025.
Meski pemerintah berjanji akan menyelamatkan perusahaan, utang Sritex yang mencapai 26,02 triliun rupiah dan keterlambatan pembayaran utang menyebabkan perusahaan Kagak dapat bertahan.
Sebagai akibatnya, ribuan karyawan mengalami pemutusan Rekanan kerja (PHK), dan operasional Sritex akan ditutup pada 1 Maret 2025.
Sumber: Redaksi Liputanindo