Tukang Parkir Pasar Cibadak Sukabumi Kerja Malah Diserang, Geng Parungkuda Dihantam Balik

Liputanindo.id – Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap motif sekelompok pemuda yang mengatasnamakan dirinya Parungkuda Comeback menyerang Pasar Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Kamis (19/9) Sekeliling pukul 01.00 WIB.

“Penyerangan yang dilakukan enam pemuda bersenjata tajam Golongan Parungkuda Comeback ini karena Eksis ajakan tawuran dari Golongan pemuda lainnya yang mengatasnamakan Cibadak Street,” kata Kapolres Sukabumi Samian di Sukabumi, Jumat.

Menurut Samian, diduga Golongan Cibadak Street melarikan diri ke dalam Pasar Cibadak, bersamaan dengan kejadian tersebut Eksis beberapa pemuda yang bertugas menjaga parkir.

Golongan Parungkuda Comeback tersebut mengira petugas parkir tersebut merupakan musuh bebuyutannya yakni Cibadak Street. Akhirnya terjadi bentrokan antara pengelola parkir dengan Golongan Parungkuda Comeback.

Cek Artikel:  Tanggap Darurat Bencana Cianjur Berakhir Hari Ini

Usai menyerang Pasar Cibadak, Golongan tersebut kemudian melarikan diri ke Daerah Kecamatan Parungkuda.

Penyerangan yang sempat viral di media sosial mempermudah personel Unit Reskrim Polsek Cibadak dan Satreskrim Polres Sukabumi menangkap para pelaku karena terbantu oleh rekaman CCTV yang viral di media sosial.

Selain itu, dari pengembangan kasus Rupanya Golongan Cibadak Street Tak berada di Posisi. Mereka hanya terpancing oleh informasi yang Tak Terang sehingga mengakibatkan orang lain menjadi korbannya.

Adapun para pelaku yang ditangkap menggunakan metode pembuktian ilmiah dalam penyidikan kejahatan berdasarkan medsos yang viral selanjutnya dilakukan identifikasi yakni AP (21), VA (20), AR (19), H (22), G (29) dan AS (16) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum.

Cek Artikel:  Kementerian Kebudayaan Berencana Usulkan Rendang Jadi Warisan Budaya ke UNESCO 2025

Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling Pelan 7 tahun, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman paling Pelan 2 tahun 8 bulan penjara.

Buat anak berkonflik dengan hukum dikenakan pasal 38 ayat (2) UURI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 1 ayat (3) UURI 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Buat barang bukti yang disita tiga unit sepeda motor, pedang, cocor bebek dan pipa besi dengan mata pisau di ujungnya.

Mungkin Anda Menyukai