Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka FF (43) positif menggunakan narkoba jenis sabu Begitu melakukan pembunuhan terhadap SA (40) hingga kepala korbannya terpisah dari badan.
“Setelah tersangka ditangkap, kami melakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya adalah positif amfetamin,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Wira menjelaskan, tersangka FF Begitu dilakukan pemeriksaan atau pendalaman memang pada awalnya keterangannya berubah-ubah karena pada Begitu itu tersangka Lagi dipengaruhi narkoba.
“Tetapi seiring waktu, begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah Pandai diajak melakukan komunikasi dengan Bagus,” katanya.
Wira juga menyebutkan bahwa korban dan tersangka Rupanya Mempunyai Interaksi asmara sejak tahun 2022. Korban juga sempat meminta tersangka Buat mengirim ikan ke hotel tempat korban menginap.
Tetapi Begitu Berjumpa di hotel, tersangka Enggak membawa ikan dan meminta korban Buat mengambilnya di rumah tersangka.
“Pada Minggu (27/10) Sekeliling pukul 17.30 WIB tersangka datang menemui korban di hotel, pada Begitu Berjumpa tersangka dan korban melakukan Interaksi badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah,” katanya.
Setelah pertemuan tersebut, korban Berjumpa di rumah tersangka Buat mengambil ikan yang dipesan. Tetapi Begitu di rumah tersangka, korban dihabisi oleh tersangka karena korban mengatakan yang Enggak Bagus kepada istri dan keluarga korban.
Buat barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah satu unit mobil pikap, satu buah gerobak, satu buah pisau dan satu lembar busa Corak kuning. Selain itu satu kaos, satu buah celana panjang jins, satu buah karung, satu buah tali.
“Kemudian tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling Lamban 15 tahun penjara,” kata Wira. (Ant)