Liputanindo.id JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Standar (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, soal kasus dugaan pemalsuan data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Eksispun kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Kuala Lumpur. Tak berangsur lama, Bawaslu RI bekerjasama dengan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan pengusutan terkait kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dittipidum Mabes Polri dan juga Bawaslu menemukan sebuah bukti terkait dugaan tindak pidana pemilu. Bukti itu yakni mengenai pemalsuan DPT Pemilih di Pemilu 2024.
Direktur Tindak Pidana Standar (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo mengatakan dalam proses penyelidikan perihal kasus itu, pihaknya sebelumnya telah menerapkan sejumlah orang menjadi tersangka.
Djuhandani itu mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan kembali rangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya resmi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka.
“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini) tujuh tersangka,” kata Djuhandani pada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Dirinya menjelaskan, bahwa ketujuh orang PPLN yang ditetapkan tersangka itu diduga melakukan pemalsuan data DPT pemilu dengan sengaja dengan menambah ataupun juga mengurangi jumlah keseluruhan.
Ia menambahkan, berdasarkan perbuatanya, ketujuh PPLN Kuala Lumpur itu akan dijerat dengan pasal Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Pahamn 2017 tentang Pemilihan Standar dengan hukuman sekitar diatas 1 penjara.
“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkan nya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” pungkasnya. (GIB/DID)