Tujuh Member Jatanras Polda Sulteng Dipecat karena Dugaan Kekerasan

Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat karena Dugaan Kekerasan
Tujuh Member Jatanras Polda Sulteng yang Dipecat karena Dugaan Kekerasan.(Dok. Polda Sulteng)

TUJUH Member Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) diberhentikan Kagak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, Selasa (18/2/2025). Keputusan ini diambil terkait dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Moh Mugni Syakur setelah penangkapannya.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap tujuh Member yang diduga melakukan kekerasan Demi mengamankan Moh Mugni Syakur, yang kala itu dicurigai sebagai pelaku pencurian ponsel.

“Tujuh Member Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi Hukuman PTDH masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA,” terang Djoko di Palu, Rabu (19/2).

Cek Artikel:  Dihadapan Gibran, Ridwan Kamil Laporkan Visi Jakarta Baru

Ia menjelaskan bahwa insiden yang menyebabkan meninggalnya Moh Mugni Syakur terjadi pada 14 November 2023 setelah korban diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulteng.

Selain dijatuhi PTDH, ketujuh Member tersebut juga menjalani proses hukum pidana.

Djoko menegaskan, bahwa berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Tinggi Sulteng, meskipun Lagi Eksis beberapa perbaikan berkas yang diperlukan.

“Polda Sulteng tetap berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil, termasuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Cek Artikel:  Soal Tayangan Teks Berjalan Adzan Magrib Demi Misa Akbar, Menkominfo: Sifatnya Imbauan Bukan Wajib

Djoko juga menyampaikan permohonan Ampun Apabila penanganan kasus ini terkesan lamban.

Tetapi, ia memastikan bahwa kepolisian Lalu berupaya maksimal Buat menyelesaikan kasus ini sesuai dengan Mekanisme hukum yang berlaku. (H-3

Mungkin Anda Menyukai