Liputanindo.id MAKASSAR – Sudah tujuh bulan lamanya kasus dugaan kekerasan seorang anak berkebutuhan Spesifik berinsial GF (4) bergulir di Unit Perllindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Hingga Begitu ini, belum Terdapat kejelasan terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis di salah satu yayasan terapis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Pengacara GF, Mahar Tri Ramadani mengatakan, kasus ini diduga berjalan di tempat. Pasalnya Enggak Terdapat keseriusan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,
Karena sejak dilaporkan pada 15 April 2023 Lampau, hingga kini status kasusnya Tetap penyelidikan.
“Pengalaman kami sebagai lawyer, proses kasus yang ditangani polisi paling Lamban itu tiga bulan sudah naik status, penyelidikan ke penyidikan bahkan sudah di kejaksaan. Tapi ini Tetap lidik (penyelidikan),” ungkapnya Begitu ditemui awak media, Jum’at (10/11/2023) sore.
Mahar menjelaskan, jalan di tempatnya proses hukum tersebut dilihat juga dari beberapa bukti-bukti yang telah dilampirkan sejak awal laporan hingga dalam proses penyelidikan kasus.
“Yang jadi pertanyaan kami juga, tiga alat bukti yang dilampirkan juga Enggak Berkualitas-Berkualitas (statusnya), apa alasannya? Kan Jernih dalam KUHP itu dia alat bukti sudah cukup bagi tim penyidik Demi Meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Mahar.
“Apalagi ini sudah tiga alat bukti, sudah Terdapat visum, keterangan Spesialis dan keterangan saksi-saksi. Ditambah Kembali bukti petunjuk (video) yang harusnya masuk ke berkas perkara ini tapi Enggak di masukan juga,” sambungnya.
Anehnya Kembali menurut Mahar, pihak penyidik menolak Demi mengambil keterangan seorang saksi.
“Anehnya penyidik menolak saksi Demi diambil keterangannya,” ujarnya.
Terkait bukti petunjuk berupa video dugaan kekerasan yang dilakukan oknum terapis ke korban GM juga dipertanyakan pengacara Mahar, apakah video itu ditunjukan penyidik ke terlapor Begitu proses pemeriksaannya.
Tapi Mahar Pasti bukti petunjuk tersebut Enggak ditunjukan ke pelapor karena Jernih-Jernih dalam berkas perkara video itu Enggak dipakai atau dimasukan. Padahal, bukti petunjuk itu sudah diserahkan ibu GM pada 20 April.
“Sayangnya bukti video itu Enggak disertakan dalam berkas perkara, dan jadi pertanyaan kami apakah tim penyidik memperlihatkan bukti petunjuk ini ke terlapor agar terlapor ini mengklarifikasi atau Enggak. Apabila penyidik Enggak memperlihatkan itu (video) artinya Terdapat “rekayasa”, di konfrontir kan,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, akan melakukan pengecekan ke penyidik yang menangani.
“Saya cek dulu berkas kasus ke penyidiknya, karena Begitu laporan itu kan saya belum Kasi Humas,” singkatnya,
Diketahui dalam kasus ini, ibu GM, FM (26) melaporkan dugaan kasus kekerasan terhadap putranya yang dilakukan salah satu terapis di yayasan terapi disabilitas Spesifik di Kota Makassar. Korban GM disebut mengalami kekerasan, dari diduga dicubit hingga digigit terlapor. (KEK)