Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Nomor Urut 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam menggugat hasil pemilihan pilkada Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Pemohon Abdul Jabbar mengatakan Eksis keterlibatan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Kabupaten Maluku Tengah yang diduga secara aktif mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 04. Dikatakan hal ini telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Terbangun pada Mei 2024 dan Rakib Sahubawa sebagai Dewan Pembina.
“Pelanggaran dan kecurangan terjadi secara masif di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah Begitu pemungutan dan penghitungan Bunyi sebanyak 423 pemilih,” Jernih Abdul membacakan salah satu dalil permohonan dari Ruang Sidang Pleno MK yang dipimpinKetua MK Suhartoyo Serempak dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Selasa (14/1/2025).
Pada persidangan Perkara Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Abdul menjelaskan bahwa Eksis keterlibatan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa di Kabupaten Maluku Tengah secara aktif mendukung dan memenangkan Paslon Nomor Urut 04.
Hal ini menurut Pemohon telah direncanakan sejak pembentukan Tim Relawan Malteng Terbangun pada Mei 2024 dan Rakib Sahubawa sebagai Dewan Pembina.
“Keterlibatan para ASN ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b dan huruf c UU 16/2010. Bahkan Rakib Sahubawa melakukan penggantian enam camat dan dua sekretaris kecamatan pada 28 Oktober 2024 atau Cocok 30 hari sebelum pemungutan Bunyi dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada,” Jernih Abdul.
Abdul menjelaskan perolehan Bunyi setiap Kekasih calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 Bunyi, Pemohon memperoleh 50.149 Bunyi. Sedangkan Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 Bunyi, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 57.988 Bunyi, dengan total Bunyi Absah 192.689 Bunyi.
Sementara berdasarkan perhitungan Pemohon, perolehan Bunyi masing-masing paslon adalah Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 Bunyi, Pemohon memperoleh 54.222 Bunyi, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 Bunyi, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 53.915 Bunyi, dengan total Bunyi Absah 192.689 Bunyi.
Terhadap dalil-dalil tersebut, Abdul meminta agar MK menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024, yang Betul menurut Pemohon.
Menurut Abdul, perhitungan yang Betul menurut pemohon adalah: Paslon Nomor Urut 01 Mirati Dewaningsih–Dani Nirahua memperoleh 30.360 Bunyi, Pemohon memperoleh 54.222 Bunyi, Paslon Nomor Urut 03 Andi Munaswir–Tina Tetelepta memperoleh 54.192 Bunyi, dan Paslon 04 Zulkarnain Awat–Mario Lawalata memperoleh 53.915 Bunyi.
Abdul juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Maluku Tengah Buat melaksanakan pemungutan Bunyi ulang di 29 TPS yang tersebar di 10 negeri dan 3 kecamatan Kabupaten Maluku Tengah pada Begitu pemungutan dan penghitungan Bunyi adalah 423 pemilih. (H-3)