Liputanindo.id – Kuasa hukum tersangka berinisial RA yang diduga membuka praktik kecantikan ilegal, Raden Ariya menduga kasus ini terjadi karena adanya persaingan bisnis.
“Kalau kita lihat sih murni Terdapat dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta Terdapat korban yang merasa dirugikan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Raden, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).
Lampau, kata Raden, ia menyoroti Tak Terdapat korban yang melaporkan kepada kepolisian terkait kasus tersebut. Hal itu baru Dapat disebut metode perawatan kecantikan yang dilakukan itu Tak sesuai atau menimbulkan korban.
“Itu baru dugaan kita saja, Tetap kita dalami terkait yang mencoba menjadi kompetitor bisnis,” jelasnya.
Raden menjelaskan dugaan tersebut karena adanya sejumlah buzzer yang mendukung bahwa RA segera ditangkap Kepolisian.
“Mungkin dengan dia punya metode perawatan itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain apalagi dia mengatasnamakan dokter tapi dia Tak Dapat melakukan metode yang dilakukan oleh RA,” ujarnya.
Selain itu menurut Raden, kliennya Tak salah karena dia juga mengikuti pelatihan-pelatihan dan mengantongi sertifikat.
“Sebenarnya sudut pandang saya beliau Tak salah-salah sekali karena beliau mengikuti banyak pelatihan, Terdapat 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang terdaftar di BPOM juga,” imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Lazim Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus Dapat menghilangkan bopeng pada Paras.
“Tersangka berinisial RA dan DNJ dengan sengaja membuka jasa Dapat menghilangkan bopeng pada Paras dengan Langkah di gosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku Mempunyai kompeten yang Absah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra Demi konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga Tak Mempunyai izin edar. Selain itu, RA juga bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.
“Diduga RA dan DNJ telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang Tak memenuhi standar,” kata Wira.
Terkait perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.