Liputanindo.id – Tubagus Joddy, sopir yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menewaskan aktris Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak Selasa (10/9/2024).
Usai dinyatakan bebas bersyarat, Joddy langsung ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Lewat keterangan fotonya, Joddy menyampaikan rasa penyesalan mendalam dan permohonan maaf kepada pasangan yang meninggal pada 4 November 2021 lalu.
“Assalamualaikum kakak-kakakku. Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi,” tulis Joddy, dikutip dari akun Instagram @tubagusjoddy.
“Ampun atas segala kesalahan yang Joddy perbuat saat bersamamu. Ampun juga karena baru bisa datang ke sini setelah melalui perjalanan di sekolah kehidupan,” lanjutnya.
Joddy mengungkapkan momen kenangan terindah saat bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah semasa hidup. Baginya, kenangan manis itu akan selalu disimpan di dalam hatinya.
“Kehadiran kalian membawa cinta dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Loyalp kenangan yang kita buat bersama adalah bagian dari diriku, tersimpan rapi di lubuk hatiku yang terdalam,” ujarnya.
“Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Saya akan selalu merindukan kebersamaan kita,” tambahnya.
Dibagian terakhir, Joddy mengungkapkan jika Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah akan tetap ada di dalam hati dan jiwanya. Ia juga memanjatkan doa Al-Fatihah untuk kedua mendiang.
“Ka Bibi dan Ka Vanessa, kalian selamanya ada dalam jiwaku. Al-Fatihah untuk alm dan almh,” tutupnya.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Sebagian netizen justru mempertanyakan mengapa Joddy bisa keluar dari penjara dengan cepat. Sementara, sebagian netizen memberikan dukungan untuk Joddy.
“Udah bebas ??? Ga terasa kok cepat ya,” komentar akun @fitria****.
“Lah kok ini sudah keluar,” tulis akun @adam_putrapra****15.
“Joddd, Sekadar mau bilang sabar dan kuat ya. Maut ga ada yang tau, seandainya kemarin kamu tidak terselamatkan kamu pasti bakal dikasihani juga, tapi Allah berkehendak lain. km diberikan keselamatan, gpp banyak yg hujat ya, Allah emang kasih kesempatan kamu hidup, orang lain gabisa atur itu. Semangat,” kata akun @pramestis****_.
“Bkn salah nya Jody Vanessa dan bibi meninggal, kesalahan nya cuma bawa mobil ngebut dalam keadaan mengantuk. Tp saya percaya Jody jg ga akan pernah mau kecelakaan itu terjadi. Saya jg percaya perasaan sesal pasti selalu menghantui Jody.” ungkap akun @riana_****.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Pahamn 2009 tentang Lampau Lintas.
Diketahui, Joddy sendiri divonis 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan maut itu. Joddy diketahui menjalani masa hukumannya di Lapas Jombang. Sementara, pembebasan bersyaratnya mulai dijalani sejak 10 September 2024.
Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021 dan menerima total remisi 10 bulan, Joddy mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan diberikan lantaran Joddy dianggap menunjukkan perilaku baik.
Pembebasan Joddy tertuang dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024.