Tuai Kontroversi, Pengadilan Tinggi Georgia Terapkan Embargo Aborsi

Liputanindo.id – Pengadilan tertinggi Georgia menerapkan kembali Embargo aborsi setelah memasuki usia kehamilan enam minggu. Embargo ini berlaku meski Eksis banding dari pengadilan yang telah memblokir undang-undang tersebut. 

Embargo aborsi itu diputuskan lewat perintah dari Mahkamah Akbar Georgia, yang mengizinkan Embargo tersebut berlaku mulai pukul 5 sore pada hari Senin (7/10).  

Mengutip Reuters, undang-undang tersebut melarang Dekat Segala aborsi setelah detak jantung Sosok terdeteksi. Umumnya, detak jantung mulai terdeteksi Sekeliling enam minggu, sebelum banyak Perempuan Paham bahwa mereka hamil.

Undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2019 tetapi Tak berlaku Tiba Mahkamah Akbar AS pada tahun 2022 membatalkan preseden Lamban Roe v. Wade, yang telah menjamin hak aborsi secara nasional. 

Cek Artikel:  Imbas Hapus Unggahan Soal Palestina, Malaysia Berencana Buat Media Sosial Capekl

Tetapi putusan itu ditentang oleh banyak pihak, salah satunya SisterSong Women of Color Reproductive Justice Collective yang mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Hari ini, Mahkamah Akbar Georgia berpihak pada ekstremis antiaborsi. Setiap menit Embargo aborsi enam minggu yang berbahaya ini diberlakukan, Kaum Georgia menderita,” kata direktur eksekutif SisterSong Monica Simpson dalam sebuah pernyataan. 

Diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi Fulton County Robert McBurney memblokir undang-undang tersebut pada Lepas 30 September. Dia menemukan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak privasi dan kebebasan Perempuan yang dijamin oleh konstitusi negara bagian.

McBurney sebelumnya telah memblokir Embargo aborsi pada bulan November 2022 dengan Argumen yang lebih sempit, tetapi Mahkamah Akbar negara bagian dengan Segera membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan kasus tersebut ke McBurney Buat diadili. 

Cek Artikel:  Soal Konflik dengan Lebanon, Netanyahu: Kami Dapat Bertarung di Beberapa Bidang

Dalam perintahnya minggu Lampau, McBurney menulis bahwa Perempuan bukan bagian dari properti komunitas Punya kolektif yang pengaturannya diputuskan oleh Bunyi mayoritas, dan menemukan bahwa negara hanya dapat membatasi aborsi setelah janin dapat bertahan hidup.

Lebih lanjut, putusan Mahkamah Akbar hari Senin bersifat sementara, tetapi akan tetap berlaku Tiba pengadilan mendengar argumen dari kedua belah pihak dan mengeluarkan putusan akhirnya.

Mungkin Anda Menyukai