Tu Sop Meninggal Dunia, Posisinya sebagai Bacawagub akan Digantikan

Tu Sop Meninggal Dunia, Posisinya sebagai Bacawagub akan Digantikan  
Ulama Kharismatik AcehTu Sop.(MI/Amiruddin Abdullah)

SATU bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Aceh 2024, yakni Tgk Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop, meninggal dunia pada Sabtu (7/9/2024). Komisi Pemilihan Lazim (KPU) memastikan posisi Tu Sop sebagai pendamping Bustami Hamzah akan diganti.

“Berkaitan dengan calon yang meninggal, ada aturan penggantian terkait,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Menurut Afifuddin, saat ini pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, perwakilan KPU di provinsi tersebut. Ia menyinggung, aturan pergantian calon kepala daerah di Aceh diatur lewat qanun.

Baca juga : Parpol Pendukung Tu Sop Bacawagub Aceh yang Meninggal Tak Pandai Tarik Dukungan

Cek Artikel:  Ditanya Kesempatan Anies Maju Pilkada Jakarta, RK Penduduk Punya Pilihan Rasional

“Dalam konteks Aceh, itu juga ada qanun, kalau enggak salah, sekitar 7 hari. Nanti kita cek setelah pemberitahuan resmi ke kami, kami akan proses, dan ini juga sudah dilakukan (proses pergantian),” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KIP Aceh, Saiful, menjelaskan bahwa ada empat alasan pergantian calon kepala daerah berdasarkan qanun, yakni tidak mampu secara kesehatan, berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau dipenjara, bersalah berdasarkan putusan pengadilan, dan tidak mampu membaca Alquran.

“Terkait Tu Sop adalah karena beliau sudah meninggal dunia, jadi dapat digantikan,” terangnya.

Saiful mengatakan, karena penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September, pengusulan pengganti Tu Sop selambat-lambatnya diajukan pada 15 September 2024. (Tri/P-3)

Cek Artikel:  DPR dan Pemerintah Setuju Draf PKPU Sesuai Putusan MK, Senin Disahkan

Mungkin Anda Menyukai