Truk Terobos Perlintasan Kereta Sentolo-Rewulu Akibatkan Kecelakaan, KAI Bawa ke Jalur Hukum

Liputanindo.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bakal membawa ke jalur hukum terkait kasus truk menerobos pintu perlintasan antara Sentolo-Rewulu di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, Begitu ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (25/9/2024).

Anne menyampaikan bahwa PT KAI menyesalkan terjadinya peristiwa KA 70 (KA Taksaka Rekanan Stasiun Gambir – Yogyakarta) tertabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada Rabu pukul 03.52 WIB.

Meski begitu, dia menyebutkan Kagak Eksis korban jiwa pada peristiwa itu, begitu pun penumpang dan kru KA Taksaka selamat.

“Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates,” ujarnya.

Cek Artikel:  Kelebihan dan Kekurangan di Mata Wisatawan Begitu Malioboro Diuji Coba Full Pedestrian

Anne menerangkan, hal pertama yang dilakukan atas insiden itu adalah memastikan Sekalian penumpang dan kru selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan Segera.

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ diduga Kagak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga truk tersebut terjebak dan Membikin tabrakan terjadi.

Kecelakaan itu mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan.

“Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, Begitu ini Tetap dalam proses penghitungan,” Jernih Anne.

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR). Kepada KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit.

Cek Artikel:  Mulai Besok, Musik Indonesia Raya Wajib Diputar Tiap Pukul 10 Pagi di DPR

Anne menyebutkan beberapa kereta api yang terganggu akibat kejadian tersebut yakni KA 90 Mataram terlambat 15 menit; KA 104 Singasari terlambat 24 menit; PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit; KA 581 (KA bandara ke YIA) terlambat 24 menit; PLB 564A (KA bandara ke Yogyakarta) terlambat 41 menit; dan PLB 701A (KA bandara ke YIA) terlambat 16 menit.

“Kami Minta Ampun kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” ujar Anne.

KAI mengimbau pengguna jalan Kepada selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, Eksis sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Cek Artikel:  Gerindra Ungkap Kendala Koalisi Gemuk RK-Suswono: Seluruh Ingin Menonjol

“Lampau palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau Eksis isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak Esensial kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” jelasnya.

Selain mematuhi rambu-rambu, KAI juga mengimbau masyarakat Kepada berhati-hati Begitu akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

“Selalu lakukan Kepada berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah Kondusif, silakan jalan. KAI akan Lalu melakukan imbauan keselamatan Bagus di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan Bilangan kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” kata Anne.

Meski begitu, Anne menyebutkan bahwa Begitu ini perjalanan kereta api seusai terjadinya insiden tersebut sudah kembali dan berjalan normal.

Mungkin Anda Menyukai