BEA Cukai Semarang berhasil menggagalkan distribusi jutaan batang rokok ilegal di rest area Ungaran KM 429 B jalan tol Semarang-Solo, Jumat (18/10), sebagai bagian dari Operasi Gempur II tahun 2024.
Penindakan ini dilakukan setelah menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan truk colt diesel yang melintas di Area kerja Bea Cukai Semarang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani menyatakan bahwa tim penindakan langsung melakukan patroli darat di ruas tol Semarang-Solo, Salatiga hingga Semarang.
“Atas informasi yang diterima, tim penindakan melaksanakan patroli darat di sepanjang jalan tol Semarang-Solo,” ujarnya.
Tim berhasil menghentikan truk yang dicurigai di rest area Ungaran, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2.046.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,82 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,09 miliar.
Siti menegaskan bahwa Bea Cukai Lalu berkomitmen melindungi masyarakat dari barang ilegal melalui Operasi Gempur. “Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat,” tutupnya. #MIA (RO/Z-10)