Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan

Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) bersama Pansel Kompolnas(ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga)

SEORANG peserta seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028, Andi Syafrani, meminta klarifikasi kepada panitia seleksi (Pansel) terkait kekeliruan hasil akhir calon anggota Kompolnas yang diumumkan pada 17 September 2024.

Dalam surat yang diterima Mediaindonesia.com, Andi mempertanyakan status salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB, yang dinyatakan lolos dalam enam besar. Diketahui, DSB merupakan peserta yang terdaftar dari unsur Ahli Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).

“Terkait pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi yang diumumkan Pansel, salah satu peserta berinisial DSB yang asalnya dari jalur Ahli Kepolisian (PK), diumumkan lolos oleh Pansel dalam kategori unsur Tokoh Masyarakat. Berdasarkan fakta tersebut, melalui surat ini saya meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Ahli Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,” kata Andi dalam keterangannya, Kamis (26/9).

Cek Artikel:  Depok Mau Kembali Wakili Indonesia di UCCN UNESCO

Baca juga : Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Diprediksi Belum Kabur Keluar Kota

Andi menjelaskan, sebenarnya sejak awal pendaftaran seluruh peserta sudah dikelompokkan dalam dua kategori, yakni Tokoh Masyarakat dan Ahli Kepolisian. Tetapi, saat pengumuman akhir 12 nama calon yang lolos seleksi terdapat salah satu calon yang statunya berganti dari Ahli Kepolisian menjadi Tokoh Masyarakat.

Hal ini tentunya memberikan dampak yang begitu besar terhadap kuota atau hak para peserta yang mewakili dari unsur Tokoh Masyarakat dalam calon anggota Kompolnas.

“Tentunya peralihan status ini sangat berdampak terhadap kuota atau hak dari para peserta lainnya yang mewakili unsur Tokoh Masyarakat. Selain itu, karena klasifikasi dua unsur ini bersifat kategori imperatif yang diatur dalam peraturan, maka penetapan posisi peserta dalam salah satu unsur bersifat tetap sejak awal hingga akhir,” ujarnya.

Cek Artikel:  Polisi Bebaskan 112 Demonstran

Baca juga : 24 Calon Member Kompolnas Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya

Atas kekeliruan ini, Andi meminta pihak Pansel calon anggota Kompolnas untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini. Menurutnya, persoalan administrasi ini dapat berpotensi membuat keputusan Pansel cacat hukum.

“Kepada itu, saya meminta kepada Pansel untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait hal ini dan menarik surat hasil akhir ini yang disampaikan kepada Presiden melalui Menkopolhukam,” tuturnya.

Diketahui, Panitia seleksi anggota Komisi Kepolisian Nasional (Pansel Kompolnas) telah menentukan ada 12 peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir. Di antaranya enam dari pakar kepolisian dan enam dari tokoh masyarakat.

Baca juga : Setahun Terakhir, 6 Polisi Tewas Bunuh Diri

Ketua Pansel Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa ke-12 nama itu nantinya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya akan ada enam nama yang terpilih menjadi Komisioner Kompolnas 2024-2028.

Cek Artikel:  Pelaku yang Copet HP Member Brimob Begitu Bubarkan Tawuran di Jaktim Ditangkap

Berikut ini daftar 12 nama calon anggota Kompolnas 2024-2028:

Unsur Ahli Kepolisian:

Baca juga : 36 Calon Member Kompolnas Lolos Tes Kesehatan

1. Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo;

2. Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.AP.,M.A;

3. Michael Marcus Iskandar Pohan, S.H., M.H.;

4. Raden Indah Pangestu Amaritasari, S.IP., M.A.;

5. Dr Supardi Hamid, M.Si; dan

6. Dr YA Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.

Unsur Tokoh Masyarakat

1. Prof Dr Deni S.B. Yuherawan, S.H., M.Si.;

2. Fitriana Sidikah Rachman, S.Sos., M.Si;

3. Gufron, S.H.I.;

4. Mochammad Choirul Anam, S.H.;

5. Mustholih, S.H.I., M.H., CLA; dan

6. Dr Yusuf, S.Ag., S.H., M.H. (Fik)

 

Mungkin Anda Menyukai