Transaksi Rp530,23 Miliar di 1.914 Rekening Terindikasi Pencucian Duit di 2023

Liputanindo.id JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, pihaknya telah menghentikan transaksi pada 1.914 rekening keuangan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian Duit dan terorisme sepanjang Januari-Oktober 2023.

“Penghentian transaksi itu diperlukan Demi mengamankan hasil tindak pidana pencucian Duit agar Bukan disalahgunakan,” kata  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12).

 Adapun nilai rekening yang transaksinya dihentikan sepanjang Januari-Oktober 2023 itu mencapai Rp530,23 miliar.

“Maka kemudian Terdapat penghentian transaksi mulai Demi Mitra-Mitra aparat Anti Pencucian Duit dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menganalisis kejahatan pencucian Duit, Demi kemudian dianalisis,” kata Ivan.

Cek Artikel:  Proses Perizinan Bangun PLTP 5-6 Mengertin, Presiden: Terlalu lelet

PPATK mengatakan pengamanan dan penyelamatan aset hasil tindak pidana menunjukkan proses yang transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Tindakan administratif ini dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK terindikasi dengan aktivitas kejahatan atau pelanggaran,” kata Ivan.

PPATK akan melanjutkan penghentian sementara transaksi atau aktivitas rekening yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, narkotika, kejahatan lingkungan, dan investasi lingkungan.

“Optimalisasi kewenangan PPATK ini Bukan terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT sebagai enabler termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang Demi ini tengah berlangsung,” kata Ivan.

Cek Artikel:  Pengangguran Membeludak, Butuh Jembatan antara Pencari Kerja dan Kebutuhan Industri

Hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan Lalu meningkat.

 Pada 2022, diketahui bahwa pada periode 2016 Tamat 2021 PPATK telah Membangun 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas dengan nominal aktivitas yang diduga terlibat dengan tindak pidana mencapai Rp38 triliun.

“PPATK juga Membangun 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai Rp221 triliun,” kata Ivan. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai