BADAI yang menerpa Mahkamah Konstitusi belum berakhir. Kali ini tak tanggung-tanggung. Segala hakim yang berjumlah sembilan orang di lembaga peradilan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Inilah pertama kali dalam sejarah sejak MK berdiri pada 2003, Segala hakimnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dugaannya sungguh dahsyat, yakni skandal dugaan pemalsuan putusan MK.
Pelapornya ialah pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang juga penggugat uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Zico mengendus praktik lancung di balik dugaan pemalsuan putusan tersebut. Putusan yang berbeda antara yang dibacakan hakim MK dalam persidangan yang terhormat dan yang di-publish di website MK. Aneh bin Luar Standar.
Berubahnya frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ dalam putusan sidang menjadi penyebab sembilan hakim konstitusi itu dipolisikan. Selain sembilan hakim konstitusi, Zico juga melaporkan 1 panitera, dan 1 panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
Perubahan frasa itu bermula dari keluarnya salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, Eksis satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022 Lewat.
Sebelumnya, MK telah Membangun putusan atas uji materiel tersebut. Uji materiel terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR pada 29 September Lewat. Aswanto dianggap DPR kerap menganulir UU produk mereka. Aswanto kemudian digantikan Guntur Hamzah, mantan Sekjen MK.
Putusan dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra yang pada halaman 51 di antaranya berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena Dalih: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara Maju-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga Bukan dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan Bukan dengan hormat karena Dalih sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK… dan seterusnya.”
Tetapi, salinan putusan yang kemudian dimuat pada situs MK Bukan sesuai dengan yang dibacakan. Frasa ‘dengan demikian’ berubah menjadi ‘ke depan’. Meski kecil, perubahan itu berdampak besar. Putusan Asli dengan frasa ‘dengan demikian’ membawa implikasi bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR Bukan Absah dan harus batal demi hukum.
Frasa ‘ke depan’ Mempunyai Dampak berbeda. Putusan itu Bukan membatalkan pencopotan Aswanto karena hanya dapat diterapkan di masa mendatang. Perubahan frasa itu Membangun putusan MK menjadi semacam ‘stempel’ yang melegitimasi pencopotan Aswanto.
Pelaporan sembilan hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya menguji dua hal. Pertama, polisi diuji nyalinya Kepada mengusut dugaan pemalsuan putusan MK berdasarkan asa kesamaan di muka hukum (equality before the law). Sepatutnya polisi tak kesulitan mengusutnya karena kasusnya sudah terang-benderang. Kedua, sembilan hakim MK diuji kepatuhannya kepada hukum dengan memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Bukan kali ini saja penjaga konstitusi bak ‘pagar makan tanaman’. Ingat kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar dan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, yang ditangkap KPK hingga divonis bersalah. Belum Tengah kasus-kasus pelanggaran etik lainnya. Terkait kasus pemalsuan putusan MK, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan benteng konstitusi itu bobol, bahkan roboh.