Tragedi, Lelucon Dinasti Politik

WACANA dinasti politik dalam Pilkada 2024 ibarat mengulangi sejarah. Kata Karl Marx, sejarah selalu mengulang dirinya sendiri. Pertama, sebagai tragedi, dan kedua, sebagai lelucon.

Dinasti politik menjadi isu yang menambah pengap atmosfer politik saat ini. Pemicunya ialah masuknya putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, beserta menantunya, Erina Gudono, dalam bursa Pilkada 2024. Baru masuk bursa saja sudah bikin ramai.

Kaesang, Ketua Lazim Partai Solidaritas Indonesia, disebut-sebut masuk bursa pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Istrinya Kaesang, Erina Gudono, juga sudah masuk dalam bursa pemilihan bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Suami istri itu, jika benar-benar ikut bertarung dalam pilkada yang digelar pada 27 November 2024, bakal tercatat sebagai sejarah kedua dalam diskursus dinasti politik Pesiden Jokowi. Meminjam analogi Karl Marx, sejarah kedua itu sebagai lelucon.

Sejarah pertama pada Pilkada 2020. Ini namanya tragedi dalam pemahaman sejarah ala Karl Marx. Ketika itu anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, memenangi pemilihan Wali Kota Solo. Kemudian menantunya, Bobby Nasution, menang dalam pemilihan Wali Kota Medan.

Cek Artikel:  Setelah Lebaran lalu Apa

Pilkada 2020 mencatat rekor sejak pilkada digelar pertama kali pada 2005. Disebut rekor karena Jokowi menjadi satu-satunya presiden sepanjang sejarah Republik Indonesia yang mempunyai anak dan menantu menjabat sebagai kepala daerah.

Rekor bertambah lagi karena Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wapres termuda kendati syarat pencalonannya terpenuhi setelah Mahkamah Konstitusi mengubah aturan. Sejauh ini, Gibran yang mendampingi capres Prabowo Subianto unggul dalam penghitungan cepat berbagai lembaga survei. Eksispun Bobby Nasution digadang-gadang masuk bursa pemilihan Gubernur Sumatra Utara.

Harus tegas dikatakan bahwa dinasti politik kian tumbuh subur bersamaan dengan perubahan sikap masyarakat. Pada mulanya masyarakat menolak dinasti politik, lama-kelamaan dianggap lumrah.

International Foundation for Electoral System (IFES) bersama Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei pada 2014 untuk mencari pendapat masyarakat Indonesia terkait dengan dinasti politik. Hasilnya, sebanyak 46% responden menganggap dinasti politik dapat berdampak negatif terhadap politik lokal.

Hanya selang sembilan tahun kemudian, pada 2023, ada pergeseran sikap masyarakat. Hasil survei Indikator Politik Indonesia menemukan bahwa mayoritas masyarakat (42,9% responden) menganggap politik dinasti merupakan hal yang biasa.

Cek Artikel:  Daya Rusak Flexing

Kehadiran dinasti politik akibat macetnya kaderisasi dalam menjaring calon kepala daerah yang berkualitas. Partai cenderung bersikap realistis dalam memenangi kontestasi pilkada dengan mendorong sanak keluarga kepala daerah sampai presiden untuk menjadi pejabat publik.

Perlu perbaikan regulasi. Akan tetapi, regulasi jangan membatasi hak berpolitik keluarga kepala daerah sampai presiden untuk mengikuti kontestasi pilkada sebagaimana pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Pahamn 2015 tentang Pilkada.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 membatalkan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 perihal syarat calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Yang dimaksud dengan ‘tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana’, menurut penjelasan Pasal 7 huruf r, adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Cek Artikel:  Nathan, Hereenveen, dan Netizen

Perbaikan regulasi harus fokus pada membatasi petahana agar tidak cawe-cawe. Petahana perlu dibatasi karena posisinya paling rawan untuk disalahgunakan. Regulasi harus membatasi secara rinci ruang gerak kepala daerah sampai presiden sehingga jabatan atau posisi politiknya tidak disalahgunakan.

Kepala daerah sampai presiden diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau keluarganya dalam kontestasi politik pilkada. Misalnya petahana dilarang membagi-bagikan sembako atau meresmikan proyek pada masa kampanye pilkada.

Pendapat Saldi Isra selaku ahli dalam perkara 33/2015 relevan untuk dikutip. Saldi yang kini menjabat Wakil Ketua MK mengatakan membatasi hak politik keluarga petahana mengikuti kontestasi pilkada karena memiliki hubungan/relasi keluarga dengan petahana merupakan pengaturan yang jauh dari proporsional dan berkelebihan, sekalipun pembatasan tersebut hanya untuk satu periode pemilihan kepala daerah.

Anggap saja dinasti politik itu sebagai pengulangan sejarah yang tragedi pada mulanya dan kini sebagai lelucon.

Mungkin Anda Menyukai