Liputanindo.id – Polisi menyampaikan total tersangka terkait kasus pembubaran Percakapan Perhimpunan Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), bertambah menjadi sembilan orang.
“Total jadi sembilan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dikutip Senin (11/10/2024).
Tersangka baru itu berisinial YS (33), RR (27), YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS. Ade menjelaskan peran pelaku YS dalam kasus ini adalah melakukan perusakan barang. Buat RR melakukan pemukulan atau penganiayaan.
Buat YL, WSL, FMC dan RAS perannya juga sama, yakni merusak properti di acara Percakapan itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan sebanyak 30 Personil polisi diperiksa Propam terkait kasus pembubaran acara Percakapan diaspora di Hotel Grand Kemang.
“Kemudian, terkait audit atau Penilaian internal perkembangan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, Tiba dengan Ketika ini Terdapat 30 Personil Polri yang dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/10).
Tetapi, dia enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan Personil polisi itu. Terkait betul tidaknya satu di antara polisi yang diperiksa ialah Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, Ade tak memberi jawaban.