THOMAS Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang Begitu ini terjerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, menulis sebuah pesan melalui secarik surat Begitu menjalani masa penahanan.
Surat ini dibagikan melalui akun Instagram pribadinya @tomlembong, yang kini dikelola oleh timnya. Surat tertanggal 9 November 2024 ini diunggah oleh tim atas instruksi Tom melalui kuasa hukumnya.
Dalam salah satu bagian surat, Tom mengucapkan rasa terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah membantunya, serta kepada masyarakat luas yang juga turut mendoakan dan Lagi mempercayainya.
“Kolega-Kolega, Ibu-Bapak yang saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada Sekalian pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan Maju membantu saya… Juga kepada Kolega-Kolega, Ibu-Bapak dan masyarakat yang Maju mendoakan saya… Terima kasih kepada Sekalian yang Maju menanamkan kepercayaannya pada saya…,” ujar Tom dalam keterangan suratnya.
Lebih lanjut dalam suratnya, Tom jug menyatakan bahwa ia akan tetap kooperatif Kepada mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
“Saya Maju berupaya Kepada kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan…,” tuturnya dalam postingan yang ditulis menggunakan dua bahasa itu.
Mantan menteri perdagangan itu mengatakan Lagi percaya bahwa banyak para jaksa terhormat dan petugas pengadilan yang bekerja secara profesional Kepada mewujudkan keadilan dan kebenaran dalam menindak kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya percaya Lagi banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan…,” imbuhnya.
Pria yang pernah menjadi Ketua Timses Kekasih Anies-Baswedan pada Pemilu 2024 itu juga menegaskan bahwa dirinya akan selalu mencintai Indonesia.
“Saya Maju mencintai Indonesia dan akan Maju mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita Sekalian, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih Berkualitas,” pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Akbar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, Kejaksaan Akbar (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga Enggak perlu impor gula. Tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada Begitu itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. (Dev/M-3)