Tom Lembong Klaim Bakal Menangkan Sidang Praperadilan Hari Ini

Liputanindo.id – Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi impor gula Tom Lembong menyebut Pasti 90 persen kliennya bakal memenangkan sidang praperadilan yang akan diumumkan pada Selasa (26/11).

“Kalau boleh  diizinkan Membangun persentase, paling Kagak 90 persen kami Pasti dan 10 persen di luar kemampuan kita,” kata Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari mengatakan Bilangan itu didapat berdasarkan pengalaman dan penilaian secara kumulatif.

Mulai dari Ahli yang dihadirkan, Ahli-Ahli yang dihadirkan oleh jaksa, bukti-bukti yang dihadirkan, bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa dan penyidik.

“Di situlah kita Bisa menyimpulkan proses persidangan selama ini,” ujarnya.

Cek Artikel:  Personil DPR Minta Polisi Usut Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Tersangka Ivan Sugianto

Dia menegaskan dalam praperadilan yang dilihat yakni aspek formal dan Kagak Terdapat subjektivitasnya.

Dia menyayangkan Kagak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai syarat formal sebagai bukti seseorang diperiksa sebagai calon tersangka.

Pada faktanya pemohon baru menerima pemberitahuan tentang surat perintah penyidikan (sprindik) pada 3 Oktober 2023 melalui Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal pada 29 Oktober 2024.

“Tandanya SPDP sudah disampaikan itu Kagak dilakukan, kedua, bukti permulaan yang Terdapat relevansi dan dikatakan Kagak Terdapat laporan kerugian negara yang disampaikan, serta ketiga, sudah terlihat tempus (waktunya) juga salah,” ujarnya.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Akbar (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Cek Artikel:  Kawanan Pria di Bogor Serang Petugas SPBU karena Tak Terima Ditegur Begitu Mau Berkelahi

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Akbar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kemudian PT PPI Membangun perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan Sebaiknya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Punya Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Mungkin Anda Menyukai