Tom Lembong Akan Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi di Kejagung

Liputanindo.id – Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan kliennya akan mengajukan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Mulia (Kejagung).

“Seluruh persiapan sudah selesai (Buat mengajukan prapradilan),” kata Ari kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Tetapi, dia belum mau mengungkapkan Bilaman gugatan praperadilan itu dilayangkan. “Sesegera mungkin nanti dikabarin,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan Kejagung, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Surat penugasan itu diberikan Buat melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri Buat mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) sebanyak 300.000 ton.

Cek Artikel:  Rekam Jejak Wanda Hamidah di Politik, Bertekad Musuh Praktik Oligarki

Selanjutnya, PT PPI Membikin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa Sepatutnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor hanya Badan Usaha Punya Negara (BUMN), yakni PT PPI.

Tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah GKM itu sejatinya juga hanya Mempunyai izin Buat memproduksi gula rafinasi.

Hasil GKP yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan Bukan dilakukan melalui operasi pasar.

Cek Artikel:  Ibu di Medan Tak Kuasa Penjarakan Anaknya yang Mencuri Perhiasannya Sendiri

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang Sepatutnya menjadi Punya BUMN atau PT PPI.

Mungkin Anda Menyukai